Berita Bali
Penyimpangan Dana LPD Marak, DPRD Bali Minta Dilakukan Audit Tiap Tahun
Penyimpangan atau penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Provinsi Bali marak terjadi di masa pandemi
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"LPD wajib melaksanakan RAT (Rapat Aanggota Tahunan). Sehingga kita harapkan semua transparan dan manajemen LPD tersebut berjalan dengan bagus," bebernya.
Terkait dengan masalah LPD tersebut, kata Giri Prasta, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai laporan.
Bahkan tindakan yang dilakukan yakni tindakan adat maupun tindakan yang lain.
"Kalau berbicara masalah LPD itu sebenarnya, orangnya harus bagus, manajemennya harus bagus dan spiritualnya juga bagus," jelasnya sembari mengatakan manajemen wajib kini menggunakan program.
Baca juga: Polisi Tahan Ketua LPD Dawan Kelod Klungkung, Wirianti Gunakan Uang untuk Kebutuhan Sehari-hari
Politisi asal Pelaga Petang Badung itu mengakui LPD sejatinya memiliki Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tidak kena pajak atau tidak berada di bawah naungan Bank Indonesia (BI).
"Jadi desa adalah yang harus memantau perkembangan LPD itu sendiri," katanya.
Di sisi lain, Bagian Perekonomian Badung sempat melakukan audit LPD di wilayahnya.
Setidaknya, 111 LPD yang telah diaudit dari sebanyak 122 LPD yang ada di Badung.
Hanya saja proses audit yang dilakukan sudah lama, yakni periode 2017-2018.
Kabag Perekonomian, AA Sagung Rosyawati mengatakan, upaya audit LPD itu sesuai arahan Bupati Badung agar pengelolaan LPD akan lebih baik mulai dari orang-orangnya, manajemennya maupun spiritualnya.
"Pada prinsipnya, Bapak Bupati berkeinginan agar pengelolaan LPD di Kabupaten Badung menjadi lebih baik. Salah satunya adalah dengan audit secara rutin," ujarnya.
Menurutnya, audit terhadap ratusan LPD telah dilakukan sejak 2017.
Dengan rincian di tahun 2017 dari target 91 LPD yang terealisasi 85 LPD, dilanjutkan pada 2018 yakni dari target 31 LPD terealisasi 26 LPD.
"Jadi ada total 111 LPD yang telah diaudit sisanya melakukan audit mandiri. Program ini dianggarkan APBD dan untuk kelanjutannya kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan perangkat daerah terkait dan melaporkan pada pimpinan," ujarnya.
Ditegaskan, audit LPD telah sesuai Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Aturan ini mewajibkan LPD diaudit sekali dalam setahun.
"Audit yang dilakukan berdasarkan Perda LPD, yakni pada Pasal 20 menyatakan LPD wajib dilakukan audit satu kali dalam setahun. Audit dilakukan oleh Panureksa, LPLPD, dan Lembaga auditor yang ditunjuk. Apalagi, di Pasal 21 menyatakan pemerintah prov dan kab/kota dapat membiayai pembinaan umum dan pengawasan LPD melalui APBD," tungkasnya. (gil/gus)
Kumpulan Artikel Bali