Berita Bali
Banyak ASN Belum Terima Gaji ke-13, Pemprov Bali Menganggarkan Rp 53 Miliar
Pemerintah dikabarkan telah menurunkan gaji ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Kamis 3 Juni 2021
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Belum. Belum kita eksekusi. Rencananya kan bulan Juni. Bulan Juni ini minggu ke-2. Ini sedang proses,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat.
Saat disinggung mengenai keterlambatan pencairan gaji ke-13 tersebut, pihaknya buru-buru membantahnya.
Ia mengaku, pihaknya dalam proses pencairan tersebut, pihaknya patuh mengikuti regulasi yang ada dan diatur di dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021.
Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Khusus gaji ke-13 ASN, pada pasal 12 ayat 1 aturan itu tertulis dibayarkan kepada PNS paling cepat bulan Juni.
“Ten (tidak) terlambat. Mulai memang bulan Juni. Kita patuh dengan regulasi pusat. Kalau Juni, ya Juni,” akunya.
Pihaknya juga menyebutkan, besaran gaji ke-13 tersebut akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat dalam gaji, seperti misalnya tunjangan keluarga.
“Kalau kita lihat di PP-nya gaji dan tunjangan, bukan gaji pokok, gaji dengan tunjangan keluarga dan seterusnya, gaji dan tunjangan melekat dalam gaji,” ungkapnya.
Saat disinggung besaran anggaran yang dialokasikan untuk membayarkan THR para PNS di lingkungan Pemprov Bali yang berjumlah 10.935 orang tersebut yang terdiri dari PNS sejumlah 10.215 orang, CPNS 679 orang, dan PPPK 41 orang, Dewa Wiarsa menyebutkan pihaknya menganggarkan Rp 53 miliar.
“Anggaran kan menjadi satu kesatuan dalam setahun, sekitar Rp 53 miliar, PNS, CPNS, dan PPPK, yang non ASN yang dapat,” terangnya.
Di tempat terpisah, ASN di Kota Denpasar juga belum menerima gaji ke-13. Kepala Badan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira mengatakan, rencananya pencairan tersebut akan dilakukan sekitar Senin 7 Juni 2021 atau Selasa 8 Juni 2021.
"Ya nanti setelah yang lain cair nanti kita cairin lah. Dari provinsi kan juga belum ada. Rencananya minggu-minggu ini lah tanggal 7 atau 8 rencana kita untuk Kota Denpasar," jelasnya, Jumat.
Sementara ketika ditanya mengenai berapa jumlah PNS yang akan menerima gaji ke-13, Pasek mengatakan, kurang lebih 6 ribu orang.
"Sama dengan yang dulu jumlah PNS-nya kurang lebih 6 ribu sekian. Ada datanya nanti saya share setelah pelatihan. Jumlahnya intinya sama dengan yang dulu nominalnya juga sama," imbuhnya.
Sementara itu, gaji ke-13 para ASN di Tabanan juga belum cair.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah.jpg)