Berita Denpasar
Plt Kadisdikpora Denpasar Diganti Jelang PPDB 2021, Dewa Rai: Sesuatu yang Wajar dalam Organisasi
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Komang Adi Wirawan mengatakan,
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jelang pelaksanaan PPDB di Kota Denpasar, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar yang ditempati AA Gede Wijaya Asmara tiba-tiba diganti.
Penggantian ini dilaksanakan pada Senin 7 Juni 2021.
Sebagai penggantinya yakni Asisten III Setda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Edy Mulia.
Dikonfirmasi Kabag Humas Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, penggantian ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Baca juga: Siasat SMP Swasta di Denpasar Menarik Siswa Baru, Khawatir Banyak Calon Siswa Sekolah di Kampung
"Itu sesuai kebutuhan organisasi. Itu hal yang wajar sesuai kebutuhan organisasi," kata Dewa Rai.
Apalagi Plt. merupakan pejabat definitif dan bisa diganti sesuai kebutuhan.
"Tidak ada masalah sebenarnya.
Organisasi yang membutuhkan untuk diganti," katanya.
Karena penggantian Plt ini, maka AA Gede Wijaya Asmara kini masih menempati posisi sebagai Sekretaris Disdikpora.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Komang Adi Wirawan mengatakan, penggantian ini merupakan instruksi Wali Kota Denpasar.
Pihaknya mengaku hanya menjalankan perintah untuk membuat surat pelaksanaan mutasi.
Pihaknya pun mengaku tidak tahu alasan penggantian tersebut.
"Yang jelas saya diperintah untuk membuat surat pengganti Plt sebelumnya ke Plt yang baru, saya tidak tahu alasannya," katanya.
Ia menambahkan, Edy Mulia akan bertugas hingga seleksi eselon II B kembali dilakukan dan dilantik.
Baca juga: Tak Ada Anggaran, Denpasar Tak Lagi Berikan Subsidi Uang Pangkal untuk Siswa SMP Swasta Tahun 2021
Sementara itu, pelaksanaan lelang jabatan baru bisa dilakukan enam bulan setelah masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar yang baru. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar