Berita Bali

Ribuan PMI Asal Bali Sudah Berangkat Bekerja Kembali ke Luar Negeri, Dewan Bali Sambut Positif

Dari data Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Kamis 10 Juni 2021 ini, sebanyak 2.702 orang PMI telah berangkat untuk bekerja ke kapal pesiar

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali saat pulang ke tanah air beberapa waktu lalu. Kini sudah ada ribuan PMI asal Bali kembali berangkat berlayar ke kapal pesiar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ribuan warga Bali telah berangkat ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dari data Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Kamis 10 Juni 2021 ini, sebanyak 2.702 orang PMI telah berangkat untuk bekerja ke kapal pesiar.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Bali, Wayan Rawan Atmaja mengatakan hal tersebut sebagai sesuatu yang positif tidak hanya untuk Bali, tetapi juga Indonesia.

Pasalnya, sampai saat ini lapangan pekerjaan di Bali sudah tidak ada akibat lumpuhnya pariwisata akibat hantaman pandemic Covid-19.

Baca juga: Kabar Baik Bagi PMI Asal Bali, Sampai Juni 2021 Ini Sudah 2.702 Orang “Pesiar” Kembali Berlayar

“Kalau menurut pandangan saya sangat positif, karena lapangan kerja kan nggak ada di sini,”

Selain itu, para PMI tersebut merupakan salah satu pahlawan devisa bagi negara.

“Jadi kalau memungkinkan bisa berangkat bagus itu, devisa bagi negara juga dan juga kebutuhan keluarga juga, dan di sini kan sudah nggak ada lapangan pekerjaan juga, apalagi pariwisata Bali mati,” ucap Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali ini.

Pun begitu, ia mengingatkan agar para PMI asal Bali tidak berangkat bekerja ke luar negeri dengan jalur-jalur yang tidak sah alias illegal.

Menurutnya, jika para PMI bekerja melalui jalur ilegal justru akan menimbulkan masalah baru tidak saja bagi PMI sendiri, tetapi juga negara.

“Tentunya sah-sah saja jangan ilegal, jangan main-main yang tidak sah, malah nanti jadi masalah di negara tujuan,” paparnya.

Bahkan, ia menyebut langkah Gubernur Bali, Wayan Koster yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama Bali sebagai terobosan positif bagi para PMI.

“Bagus, Pak Gubernur sudah sangat peduli dengan warganya, saya tidak membela beliau, tapi memang positif ini,” tukasnya.

2.702 Kru Kapal Pesiar Kembali Berlayar

Seperti diwartakan, setelah hampir satu setengah tahun menganggur akibat pandemi Covid-19, kini Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali sudah kembali berangkat bekerja ke luar negeri.

Ini merupakan kabar baik bagi PMI asal Bali, khususnya yang bekerja di kapal pesiar, karena sudah bisa kembali berlayar. 

Baca juga: PMI Asal Bali Kadek Agus Sagita Tak Sabar Nikmati Gaji Lagi, Namun Keluhkan Biaya Swab Test Mandiri

Bahkan, hingga Kamis 10 Juni 2021 ini, sebanyak 2.702 orang PMI asal Bali telah berangkat untuk bekerja ke kapal pesiar.

“Yang sudah berangkat per-data hari ini sebanyak 2.702 PMI,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, saat dikonfirmasi, Kamis 10 Juni 2021.

Jumlah tersebut menurutnya relatif masih sedikit dari total PMI asal Bali yang dulu dipulangkan karena pandemi Covid-19.

“Kalau yang dipulangkan dulu ada 15.742 orang,” ujar dia.

Meski begitu, pihaknya menyambut baik keberangkatan para PMI asal Bali tersebut.

Pasalnya, hal ini seperti secercah harapan bagi masyarakat Bali yang selama ini keadaan ekonominya terpuruk akibat hantaman pandemi.

“Ini tentu sangat baik. Kita kan tahu di tengah-tengah masa seperti ini lapangan kerja terbatas, yang ada pekerja-pekerja punya skill dapat bersaing dengan tenaga kerja asing lainnya,” paparnya.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk melindungi para PMI asal Bali Gubernur Bali, Wayan Koster, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama Bali.

Bahkan, ia menyebut dalam pergub tersebut berbagai hak dan kewajiban para PMI tercantum jelas.

“Semua persyaratan ada di Pergub 12 Tahun 2021, dalam Pergub tersebut bertujuan menjamin perlindungan PMI, termasuk hak-hak dan kewajiban mereka,” paparnya.

Baca juga: Sampai Juni 2021 Ini, Sudah 2.702 Warga Bali yang Berangkat Bekerja Sebagai PMI di Luar Negeri

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Pergub tersebut sangat komprehensif yakni meliputi perlindungan PMI asal Bali sebelum bekerja, perlindungan PMI asal Bali selama bekerja, perlindungan PMI asal Bali setelah bekerja, perlindungan keluarga PMI asal Bali, hak dan kewajiban, sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran PMI asal Bali, dan peran masyarakat.

Perlindungan PMI asal Bali sebelum bekerja, meliputi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program Jaminan Sosial PMI asal Bali, pendampingan hukum, fasilitasi Dana Penguatan Modal, dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI asal Bali.

Lalu, nantinya juga akan diberikan perlindungan sebelum bekerja yang nantinya dilaksanakan oleh dinas terkait melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait.

Guna menyelenggarakan tata kelola Perlindungan PMI asal Bali, Pemerintah Provinsi membangun Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) untuk melakukan pendataan PMI asal Bali dan juga sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Provinsi yang dilakukan melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id .

“Melalui Sisnaker ini PMI asal Bali melaksanakan pendaftaran dengan mengunggah antara lain: KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat Kompetensi Kerja/Sertifikat Ijasah Keterampilan/Ijasah Pendidikan Formal, Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Laut; paspor; dan sebagainya. PMI asal Bali yang sudah mendaftar akan diberikan Kartu Identitas PMI asal Bali,” paparnya.

Dengan sistem ini, maka Pemerintah Provinsi Bali akan lebih mudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para PMI asal Bali setiap saat melalui video conference atau secara virtual untuk menyapa dan mengetahui kondisi permasalahan yang dihadapi di perusahaan/negara manapun bekerja.

“Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan fasilitasi guna meningkatkan kualitas dan tambahan kompetensi PMI asal Bali, melalui koordinasi dan/atau penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta swasta. Dengan pendidikan dan pelatihan, PMI asal Bali akan memiliki kompetensi yang bisa dipakai sebagai tambahan untuk bekerja sehingga dapat meningkatkan penghasilannya. Pemerintah Provinsi akan melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Pihak Swasta untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja,” ucap dia. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved