Berita Gianyar

Kesulitan Tarik Uang, Nasabah Koperasi GASB 'Mesadu' ke DPRD Gianyar

Sejumlah anggota Koperasi Griya Anyar Sari Boga (GASB) Gianyar, mendatangi DPRD Gianyar, Bali, Senin 14 Juni 2021 pagi.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Eri Gunarta
Sejumlah anggota Koperasi Griya Anyar Sari Boga (GASB) Gianyar, mendatangi DPRD Gianyar, Bali, Senin 14 Juni 2021 pagi. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sejumlah anggota Koperasi Griya Anyar Sari Boga (GASB) Gianyar, mendatangi DPRD Gianyar, Bali, Senin 14 Juni 2021 pagi.

Mereka ditemui oleh anggota Fraksi PDIP, Made Wardana dan Pelaksana tugas Kepala Koperasi Gianyar, Dewa Alit Mudiarta.

Dalam pertemuan tersebut, koperasi GASB dikatakan sudah mati suri sejak setahun lalu.

Terungkap, dana nasabah yang tidak bisa dicairkan sekitar Rp12 miliar, terdiri dari tabungan dan deposito.

Seorang nasabah, Dewa Astawa menjelaskan kedatangan mereka adalah untuk meminta bantuan untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.

Diapun mengungkapkan kronologis persoalan yang dihadapi, yakni berawal dari pertengahan tahun 2020, banyak nasabah datang ke koperasi, untuk mencairkan tabungan, deposito.

Tapi dari pihak koperasi, kata dia, ada indikasi meragukan.

Baca juga: BPK RI Temukan 4 Koperasi di Klungkung Belum Mengembalikan Dana Investasi ke Kas Daerah

Sebab saat itu, ada yang tidak bisa menarik uang; ada pula yang bisa menarik uang tapi jumlahnya sangat sedikit.

"Total dana nasabah sebesar Rp 5 miliar lebih, dari total nasabah puluhan orang," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada Juni 2020, semakin banyak nasabah yang datang ke sana.

Namun lagi-lagi, menurut pengakuan dia, para nasabah tidak mendapatkan hasil.

"Katanya tidak ada uang. Dan kami tidak bisa bertemu dengan atasan. Yang kami temui hanya pegawai, yang  selalu ngomong tidak bisa berbuat apa-apa. Bulan berikutnya kami tetap ke sana,tapi hasilnya sama," ujarnya.

Pihak nasabah, kata dia, sempat mendapatkan angin segar ketika September 2020 koperasi mengadakan RAT 2019.

Berdasarkan hasil RAT tersebut, nasabah koperasi memahami kesulitan keuangan, tabungan deposito tidak diberikan bunga.

Karena masih dalam masa pandemi, nasabah diberikan kesempatan menarik tabungannya setiap 3 bulan sekali.

"Tapi setelah ini berjalan, nasabah menagih janji, ternyata dana itu tidak ada," ujarnya. 

Hingga berita ini dimuat, pertemuan masih berlanjut di ruang Fraksi PDIP DPRD Gianyar.

Banyak Koperasi di Denpasar Belum Gelar RAT
Sementara itu, sejumlah koperasi di Denpasar dilaporkan belum menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Padahal, batas pelaksanaan RAT koperasi di Denpasar tahun 2021 seharusnya sudah berakhir pada Maret lalu.

Akan tetapi, hingga dua bulan berlalu, masih banyak koperasi yang belum menggelar RAT.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar per Mei 2021, dari 800 koperasi yang masih aktif, sebanyak 40 persennya belum menggelar RAT.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena yang dihubungi Senin, 24 Mei 2021 mengatakan banyak yang tak melakukan RAT dengan alasan pandemi.

Padahal menurutnya, pandemi tak bisa dijadikan alasan untuk tidak menggelar RAT.

“RAT itu kan bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggota. Wajib dilaksanakan, apalagi sekarang sudah ada teknologi, bisa menggelar RAT secara online,” kata Erwin.

Erwin pun meminta koperasi yang belum menggelar RAT, agar segera melaksanakannya meskipun sudah terlambat.

Karena selain sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, hasil RAT juga akan dilaporkan ke provinsi dan pusat.

Baca juga: Plafon KUR Resmi Naik, Kadis Koperasi dan UKM Bali Harapkan Ada Pertumbuhan UMKM

“Itu nanti dipakai acuan bagi pemerintah untuk memberikan bantuan jika ada. Kalau nanti ada bantuan, yang tidak melakukan RAT tidak akan kami berikan fasilitas untuk mendapatkan bantuan.

"Jadi lebih baik terlambat, tapi jangan keseringan terlambat, itu juga tetap dipertimbangkan,” imbuhnya.

Selain itu, Erwin juga meminta agar anggota koperasi aktiif meminta pengurus koperasi menggelar RAT.

Jika tak melakukan RAT, anggota juga bisa mengajukan mosi tidak percaya kepada pengurus.

Tak hanya itu, anggota bahkan bisa melakukan penggantian pengurus.

“Kalau terus tidak menggelar RAT dan tidak mematuhi peraturan Koperasi, anggota bisa mengambil sikap untuk mengganti pengurus lewat rapat anggota,” katanya. (weg/sup)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved