Berita Denpasar
Tersinggung Ditegur Saat Minum Mikol, Putu Murtiasa Tusuk Dua Pria di Denpasar
Pria asal Singaraja, Buleleng, Bali ini melakukan aksinya lantaran tidak senang ditegur korban berinisial HKR dan IMAJ saat tengah minum minuman
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Putu Murtiasa pria 40 tahun, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Denpasar Selatan lantaran telah melakukan aksi penganiayaan di wilayah Denpasar Selatan.
Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Griya Anyar, Gang Petasikan, Nomor 1, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar ini terjadi hanya karena masalah sepele.
Pria asal Singaraja, Buleleng, Bali ini melakukan aksinya lantaran tidak senang ditegur korban berinisial HKR dan IMAJ saat tengah minum minuman beralkohol (Mikol).
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Karsito Putro saat dihubungi terpisah Selasa 15 Juni 2021.
Baca juga: Kasus Kriminal di Denpasar Selama Sebulan Meningkat, Terungkap 27 Kasus dan 29 Pelaku
Pelaku melakukan aksinya pada Jumat 11 Mei 2021 sekitar pukul 12.30 wita
Pelaku yang tidak senang ditegur lalu melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menusuk ke arah tubuh korbannya.
"Saat tidak terima ditegur, pelaku pulang ke kos untuk mengambil pisau lipat. Kemudian menusuk korbannya, satu dibagian ketiak sebelah kanan dan satu lagi dibagian lengan," ujar AKP Hadimastika Karsito Putro, Selasa 15 Juni 2021.
Pelaku kelahiran Singaraja 5 Februari 1981 ini sebelumnya mabuk-mabukan di TKP, melihat hal tersebut korban HKR sempat menegur Putu Murtiasa.
Namun bukannya menerima teguran baik dari korban, pelaku justru emosi lalu terjadi adu mulut antara keduanya.
Tidak tertahan emosinya, pelaku lalu masuk ke kos untuk mengambil pisau lipat, kemudian tanpa pikir panjang Murtiasa mencari korban dan melakukan aksi brutal.
"Pelaku sempat mengambil pisau lipat, lalu ia mencari korban HKR dan langsung menusuk korban pada bagian dada sebelah kanan tepatnya di bawah ketiak," terang Hadimastika.
Akibatnya korban terjatuh tersungkur dalam kondisi berdarah, lalu mendengar ada keributan IMAJ seorang pelajar datang dan hendak melerai pertikaian tersebut.
Namun pelaku yang masih emosi, kembali melakukan aksi penganiayaan ke arah tubuh IMAJ dengan cara menebas ke bagian pergelangan tangan kanan pelajar itu.
Dalam kejadian itu, HKR pun mengalami luka tusuk sedalam 20 centimeter sedangkan IMAJ mengalami luka tusuk sedalam 10 centimeter.
Baca juga: Gerakan Makan Buah untuk Penaggulangan Anemia, Poltekkes Denpasar Gelar Pengabdian Masyarakat
Usai kejadian tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan kedua korban yang sudah bercucuran darah tersebut.
Menerima informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut usai korban melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan Putu Murtiasa.
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lokasi, pelaku lalu diburu oleh pihak kepolisian.
Pada 12 Juni 2021, tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan akhirnya menemukan pelaku yang tengah bersembunyi di seputaran Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.
Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya digiring menuju Mapolsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya, alasan pelaku saat ditanyai petugas mengaku menusuk korban karena tersinggung dan tidak terima ditegur saat tengah mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Pelaku saat diperiksa mengaku emosi, ia tidak terima setelah ditegur sehingga timbul niat untuk melakukan penganiayaan," tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, I Putu Murtiasa terbukti bersalah, ia diamankan beserta barang bukti berupa satu buah pisau lipat sepanjang 10 centimeter dan satu sepeda motor Honda Scoopy warna putih berplat DK 4981 UAC yang digunakan untuk melarikan diri.
Untuk menghukum perbuatannya, Putu Murtiasa pun dikenakan Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan.(*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar