Corona di Bali

Mulai Hari Ini Masuk Bali Wajib Negatif PCR, Penumpang di Bandara Diprediksi Turun 50 Persen

Mulai hari ini, Rabu 30 Juni 2021, pengetatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) masuk ke Bali diberlakukan. Masuk Bali wajib negatif PCR

Tribun Bali / Zaenal Nur Arifin
Suasana kedatangan penumpang di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Selasa 29 Juni 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Mulai hari ini,  Rabu 30 Juni 2021, pengetatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) masuk ke Bali diberlakukan.

Mulai hari ini, wisatawan yang masuk Bali menggunakan moda transportasi udara wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif test swab berbasis PCR.

Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pun memprediksikan pergerakan penumpang hari ini turun mencapai 50 persen jika dibandingkan rata-rata harian sebelumnya.

"Dari data planning flight dan planning pax hari ini jumlah penumpang hanya 9.169 orang, atau turun mencapai 50 persen dibanding rata-rata harian sebelumnya," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Rabu 30 Juni 2021.

Jumlah planning pax itu terdiri dari 3.993 penumpang di terminal kedatangan domestik dan 5.176 penumpang di terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sementara untuk planning flight hari ini terdapat sebanyak 106 penerbangan, terdiri dari 53 flight kedatangan dan 53 flight keberangkatan domestik.

Baca Juga: Bali Masuk Dalam Skema PPKM Darurat 3 Sampai 20 Juli, WFH 100 Persen Bila Ini yang Terjadi 

Baca Juga: BREAKING NEWS :Sekda Sebut Bali Masih Zona Oranye, Belum Terapkan PPKM Darurat

Mengenai pengawasan terhadap penerapan persyaratan PPDN membawa hasil negatif test swab berbasis PCR dilakukan di keberangkatan Bandara asal penumpang, dan setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali petugas KKP akan kembali mengecek keabsahan hasil PCR tersebut dan melakukan tap barcode e-HAC.

"Ketika nanti penumpang tiba disini akan ada pemeriksaan ulang dari tim KKP untuk tapping barcode e-HAC dan pemeriksaan ulang terhadap dokumen kesehatannya (surat keterangan negatif PCR)," imbuh Taufan Yudhistira.

Jika hasil PCR penumpang itu tidak ada QRCode atau Barcode, maka diwajibkan untuk melakukan tes swab berbasis PCR ulang secara mandiri.

Pengetatan masuk ke Bali bagi PPDN ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021.

Dalam poin 5 huruf b disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Hasil negatif uji Rapid Tes Antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved