Berita Klungkung
Ganti Rugi Lahan Eks Galian C di Klungkung, Warga Sepakat Tanahnya Dihargai Rp26,5 Juta per Are
Warga pemilik tanah di Eks Galian C Klungkung, kembali dikumpulkan di Balai Budaya Klungkung, Jumat 2 Juli 2021.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Warga pemilik tanah di Eks Galian C Klungkung, kembali dikumpulkan di Balai Budaya Klungkung, Jumat 2 Juli 2021
" Uang ganti kerugian harus diterima masyarakat penuh, sesuai luas tanah dan harga yang telah disepakati sebelumnya. Tidak boleh berkurang Rp1 rupiahpun."
"Kalau ada pihak atau calo yang berusaha mengambil keuntungan dari warga pemilik lahan, segera laporkan. Nanti agar langsung ditangkap dan diproses oleh kapolda," tegas Koster di hadapan warga.
Untuk diketahui, Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali ini dibangun di atas lahan 344 hektar, yang terdiri dari milik negara dan milik masyarakat yang sudah tidak produktif pasca diterjang erupsi Gunung Agung tahun 1963 dan 2017 lalu.
Lahan tersebut masuk ke wilayah 5 desa, yakni Desa Gunaksa, Desa Tangkas, Desa Gelgel, Desa Jumpai, dan Desa Sampalan Klod. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung