Berita Klungkung

Ganti Rugi Lahan Eks Galian C di Klungkung, Warga Sepakat Tanahnya Dihargai Rp26,5 Juta per Are

Warga pemilik tanah di Eks Galian C Klungkung, kembali dikumpulkan di Balai Budaya Klungkung, Jumat 2 Juli 2021.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Warga pemilik tanah di Eks Galian C Klungkung, kembali dikumpulkan di Balai Budaya Klungkung, Jumat 2 Juli 2021 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Warga pemilik tanah di Eks Galian C Klungkung, kembali dikumpulkan di Balai Budaya Klungkung, Jumat 2 Juli 2021.

Mereka kembali diminta untuk hadir mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian lahan di Eks Galian C Klungkung, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.

Para warga pun sepakat dengan harga lahan yang telah disepakati sebelumnya, yakni Rp26,5 juta per are.

Seperti yang diungkapkan salah seorang warga asal Desa Gunaksa, I Nengah Nasa (50).

Dirinya mendapatkan warisan tanah di Eks Galian C seluas sekitar 36 are. Dirinya pun mengaku ikhlas dengan nilai ganti rugi lahan yang telah ditentukan.

Baca juga: Izin Puluhan Usaha Galian C di Karangasem Telah Kadaluwarsa, Tapi Tetap Nekat Ambil Material

" Saya sepakat saja dengan keputusan ini. Dari pada saya bayar pajak terus, tapi tanah tidak menghasilkan apa-apa," ungkap Nengah Nasa. 

Ia menceritakan, sebelum Gunung Agung erupsi hebat tahun 1963, tanahnya di Eks Galian C Gunaksa merupakan area persawahan yang subur.

Namun hal itu berubah ketika lahannya diterjang lahar dingin erupsi Gunung Agung tahun 1963. Seketika tanahnya menjadi tandus, tidak produktif dan terbengkalai.

Baca juga: Bertemu Ratusan Warga Pemilik Lahan Eks Galian C, Koster Minta Pembebasan Lahan Segera Dirampungkan

" Tanah saya di selatan jembatan (Jalan Bypass Ida Bagus Mantra). Itu tanah warisan dulu," jelas pria paruh baya tersebut.

Sementara Gubernur Bali I Wayah Koster kembali menegaskan ke masyarakat, untuk harga kompensasi lahan di Eks Galian C sudah ditentukan Rp26,5 juta per are.

Nantinya lahan milik warga itu akan diperuntukan untuk normalisasi muara Sungai Unda, dan mega proyek PKB (Pusat Kebudayaan Bali). 

Proyek normalisasi muara Sungai Unda sudah berlangsung sejak akhir tahun 2020 lalu.

Sementara proyek fisik prestisius Pusat Kebudayaan Bali, rencananya akan dibangun bertahap dari tahun 2021 hingga 2024, dengan anggaran total mencapai sekitar 2,5 triliun.

Baca juga: Pembebasan Lahan di Eks Galian C Dihargai Rp 22,5 Juta Per Are

" Anggaran pembangunan nanti berasal dari PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), APBD Provinsi Bali, termasuk dari Kementerian PUPR," ungkap Wayan Koter.

Dirinya juga menegaskan, tidak boleh ada pihak yang 'main-main' terkait proyek pembangunan PKB. Termasuk aktivitas calo yang mengambil keuntungan dari proyek atau pembayaran ganti kerugian lahan ke masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved