Berita Badung
Terlilit Utang, Pasutri Bobol Mesin ATM di Abianbase Badung, Kerugian Capai Ratusan Juta
Sepasang suami istri (pasutri) di Badung, Bali diringkus polisi lantaran melakukan aksi kriminal, yakni membobol mesin ATM milik Bank Daerah di Bali.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sepasang suami istri (pasutri) di Badung, Bali diringkus polisi lantaran melakukan aksi kriminal, yakni membobol mesin ATM milik Bank Daerah di Bali.
Kedua pelaku masing-masing bernama Alexandra Briant Caesar Ivanno (26) asal Malang, Jawa Timur dan Gaia Anindya Santamaria alias Gaia (25) yang tinggal di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Kartima Utama didampingi Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, mereka melakukannya lantaran terlilit utang.
Baca juga: Bobol Rekening Nasabah Hampir Rp1,5 Miliar, Susila Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M
"Benar, motif kedua pelaku yang merupakan pasutri ini dilakukan karena terhimpit utang di berbagai tempat," ujar Iptu Ketut Oka Bawa, Jumat 2 Juli 2021 pagi.
Berdasarkan informasi yang Tribun Bali himpun, pengungkapan ini dilakukan setelah Komang Budita selaku Kabag Aset BPD Bali Kantor Pusat melaporkan adanya mesin ATM yang tidak merekam secara tiba-tiba.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa 29 Juni 2021 pagi, pihak bank kaget karena telah menemukan mesin ATM sudah dalam kondisi rusak dan terbuka.
Baca juga: Bobol ATM di Badung dan Denpasar, Junaidin Dkk Dihukum Bui 2,5 Tahun
Saat diperhatikan, ada beberapa bagian mesin ATM yang rusak akibat dicengkol dan dilas, bahkan di TKP pihak bank juga menemukan dua tabung gas elpiji.
"Setelah menemukan informasi tersebut, pihak bank lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Badung. Adapun kerugian yang dialami sebesar Rp106.000.000," terangnya.
Mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Badung lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa beberapa saksi di lokasi pembobolan ATM di Jalan Raya Abianbase, Badung, Bali.
Hasilnya, setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan mengarah ke pasutri yang tinggal di Perumahan Puri Mas Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali.
Baca juga: Bobol Deposito Milik Nasabah Bank Swasta di Denpasar Sejumlah Rp 62 Miliar, 3 Tersangka Dilimpahkan
Saat dilakukan penangkapan, petugas kepolisian Polres Badung terlebih dahulu menemukan Alexandra Briant Caesar Ivanno (26) di salah satu kamar Hotel Negara Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Setelah itu, Alexandra yang diperiksa petugas mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pembobolan ATM BPD Bali bersama istrinya yang tinggal Perumahan Puri Mas Dalung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Badung didampingi Kasubag Humas Iptu Ketut Oka Bawa terkait modus operandinya, pelaku melakukan dengan cara menggunakan alat las.
"Modus operandi, pelaku ini melakukan pembobolan mesin ATM dengan cara menggunakan alat las," lanjut Iptu Ketut Oka Bawa.
Lebih lanjut saat dilakukan pemeriksaan di Polres Badung, kedua pelaku ini mengaku sudah merencanakan pembobolan ATM ini seminggu sebelumnya.
Kemudian dalam empat hari mereka juga telah mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk membongkar mesin ATM yakni dengan cara mengelas lalu mencongkel mesin uang.
Saat sebelum beraksi, pasutri ini telah lebih dulu mencari lokasi yang disasar, Ketut Oka menyebut jika sebelumnya pasutri ini hendak membobol mesin ATM BRI di daerah Tangeb, Badung.
Namun karena dirasa tidak aman, mereka kemudian mencari lagi dan menemukan mesin ATM milik BPD Bali di Abianbase, Badung.
Dalam perannya, sang istri bertugas mengecek situasi di TKP lalu saat dirasa aman, Alexandra Briant Caesar Ivanno lalu masuk membawa pilok dan menyemprotkan ke CCTV agar tidak merekam aksi mereka.
Selanjutnya, Alexandra kembali ke mobil Suzuki Wagon warna silver berplat DK 1866 FN yang digunakan mereka untuk beraksi dan mengambil alat congkel dan las.
Saat beraksi, Gaia masih memantau situasi di sekitar TKP pembobolan mesin ATM sembari menunggu sang suami menyelesaikan misinya.
Setelah berhasil membobol, mereka lalu kabur dan berhasil membawa uang tunai dari mesin ATM.
Disinggung mengenai TKP lainnya, Iptu Ketut Oka Bawa menerangkan jika pelaku baru pertama kali melakukan aksinya, namun Satreskrim Polres Badung masih mendalami hal ini.
"Pelaku melakukan aksinya pada Selasa 29 Juni 2021 dini hari, sekitar pukul 02.30 wita. Mereka kemudian berhasil diringkus di hari yang sama sekitar pukul 22.00 wita," tambah Iptu Ketut Oka Bawa.
"Untuk hal lainnya, pengakuan pelaku baru sekali melakukan pembobolan mesin ATM. Namun begitu, kami masih mendalami kasusnya. Dalam kasus ini, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP," tambah Kasubag Humas Polres Badung, Jumat 2 Juli 2021. (*)
Berita lainnya di Pembobolan ATM