Corona di Bali
25 Toko di Denpasar Tutup Sementara Selama Masa PPKM Darurat
Tim pemantauan PPKM Darurat Kota Denpasar memasang stiker tutup sementara pada 25 toko non esensial
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sejumlah ruas jalan yang Tribun Bali lewati dari Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradatta hingga di Jalan Veteran, Denpasar juga nlengang.
Kemarin tim gabungan Polresta Denpasar bersama instansi terkait kembali memantau PPKM Darurat.
Pemantauan yang dipimpin Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder diikuti 52 personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub Kota Denpasar dan Satpol PP.
Mereka bergerak ke pertokoan, restoran dan tempat lainnya untuk memberitahu tentang aturan PPKM Darurat.
"Sesuai Inmendagri serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021. Kami bergerak untuk memberitahu kepada masyarakat dan pemilik toko-toko untuk tutup sementara waktu," ujar Kompol I Made Uder.
Baca juga: Tabanan Tak Bisa Anggarkan Bansos di Masa PPKM Darurat, Hanya Andalkan Bantuan Pemerintah Pusat
Tim gabungan bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Gunung Agung, Jalan Setia Budi, Jalan Gajah Mada, Jalan Sumatra, Jalan Hasanudin. Lalu menuju Jalan Tamrin, Jalan Wahidin hingga kembali ke Mako Polresta Denpasar.
"Kami berikan imbauan kepada pedagang non esensial di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat, Jalan Setia Budi, Jalan Gajah Mada agar tutup selama PPKM darurat," jelasnya. (sup/gil/riz)
Kumpulan Artikel Corona di Bali