Berita Buleleng
Wow, Mantan Sekda Buleleng Diduga Terima Gratifikasi Rp 16 M, Dari Izin Pabrik LNG Sampai Bandara
Mantan Sekda Buleleng ditetapakan sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi hingga Rp 16 miliar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dugaan gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng inisial DKP ternyata tak main-main.
Mantan Sekda Buleleng ini diduga menerima gratifikasi hingga Rp 16 miliar.
Di antaranya untuk pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dan pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng.
DKP saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Tribun Bali saat mengkonfirmasi DKP terkait penetapan tersangka ini, hingga Jumat 23 Juli 2021, belum mendapat jawaban.
Nomor telepon selularnya yang dihubungi sejak Kamis 22 Juli 2021 malam tidak aktif.
Adapun pengumuman penetapan DKP sebagai tersangka ini disampaikan oleh Plt Kepala Kejati (Kajati) Bali, Hutama Wisnu, dalam jumpa pers di aula Kejati Bali, Kamis 22 Juli 2021 sore.
"Terkait perkara gratifikasi di Buleleng, kami sudah melakukan penetapan tersangka inisial DKP. Jadi ada beberapa kasus gratifikasi terkait dengan pendirian pabrik LNG dan pembangunan Bandara Bali Utara. Penetapan tersangka terhadap DKP kami lakukan hari Jumat (16 Juli 2021) kemarin," jelasnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejati Bali Tetapkan Eks Sekda Buleleng Tersangka Terkait Dugaan Gratifikasi
Dari penanganan perkara gratifikasi ini, tim penyidik Kejati Bali telah memeriksa puluhan saksi.
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi. Ada 27 saksi yang diperiksa. Karena ini menyangkut gratifikasi ada beberapa yang masih perlu didalami seperti meminta keterangan ahli dan lainnya. Sementara ini masih 1 tersangka, untuk lainnya (tersangka) masih proses penyidikan," papar Hutama Wisnu.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko P mengungkapkan, disinyalir gratifikasi ini senilai Rp 16 miliar. Itu diberikan oleh perusahaan dan perorangan.
"Pemberi gratifikasi ada dari perorangan dan perusahaan. Gratifikasi LNG sekitar Rp 13 miliar lebih. Bandara Bali Utara sekitar Rp 2,5 miliar," ungkapnya.
Ditanya apakah si pemberi gratifikasi juga diperiksa, pihaknya mengatakan, 27 saksi yang diperiksa termasuk pemberinya.
"Gratifikasi terkait bandara sama terminal LNG di Celukan Bawang. Izin LNG sudah keluar, tapi tidak berjalan. Ini dilakukan yang bersangkutan saat menjabat sebagai sekda tahun 2015-2020," terang Agus Eko.