Berita Buleleng
Wow, Mantan Sekda Buleleng Diduga Terima Gratifikasi Rp 16 M, Dari Izin Pabrik LNG Sampai Bandara
Mantan Sekda Buleleng ditetapakan sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi hingga Rp 16 miliar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
Asisten Itelijen (Asintel) Kejati Bali, Zuhandi, menambahkan ada dua surat perintah penyidikan terhadap DKP.
Surat perintah penyidikan berkaitan sewa rumah dinas dan penyidikan gratifikasi.
"Surat perintah penyidikan berkaitan sewa rumah dinas, ini masih dalam proses penyidikan. Ada 22 saksi yang sudah kami periksa. Kemudian surat perintah penyidikan terkait gratifikasi, ada beberapa perbuatan yang dilakukan. Ada 27 saksi yang sudah diperiksa dan sudah ditetapkan tersangkanya," jelasnya.
Baca Juga: Puspaka Kembalikan Uang Sewa, Dugaan Korupsi Rumjab Mantan Sekda Buleleng
Baca Juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng, Kejati Bali Ungkap Modusnya
Baca Juga: Pemkab Buleleng Serahkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Rumah Dinas Mantan Sekda ke Kejati Bali
Pengacara Sebut Ada yang Aneh
Dikonfirmasi terpisah, pengacara eks Sekda Buleleng, Agus Sujoko mengatakan, telah menerima surat penetapan kliennya sebagai tersangka dari Kejati Bali dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Sudah menerima surat penetapan tersangka atas dugaan gratifikasi, tapi dalam surat tidak diuraikan dalam gratifikasi apa. Apa terkait rumah jabatan, bandara, atau LNG Celukan Bawang juga tidak jelas," ucapnya.
Agus Sujoko justru mempertanyakan, jika terkait gratifikasi izin bandara apakah izinnya sudah keluar.
"Izin bandara dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Pemkab hanya merekomendasikan, dan itu juga kewenangan Bupati Buleleng," terangnya.
Demikian pula dengan perizinan LNG, kata Agus Sujoko, yang mengeluarkan adalah Pelindo dan hingga kini usaha itu tidak berjalan.
"Bahwa pemkab hanya rekomendasi, sementara izin Amdal dan lainnya kewenangan Provinsi Bali. Mengenai Air Sanih Investasi murni swasta, dan swasta tidak ada kaitan dengan pemkab atau pun jabatan sekda," paparnya.
Dalam perkara gratifikasi ini, Agus Sujoko justru merasa ada yang aneh, kenapa hanya kliennya saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus gratifikasi ada pemberi dan penerima. Kenapa eks sekda saja yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. (*)