Berita Buleleng

Wow, Mantan Sekda Buleleng Diduga Terima Gratifikasi Rp 16 M, Dari Izin Pabrik LNG Sampai Bandara

Mantan Sekda Buleleng ditetapakan sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi hingga Rp 16 miliar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribun Bali/Putu Candra
Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu (kiri) didampingi para asistennya saat memberikan keterangan persnya di Aula Kejati Bali, Kamis, 22 Juli 2021. Kejati Bali tetapkan mantan Sekda Buleleng, DKP, sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dugaan gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng inisial DKP ternyata tak main-main.

Mantan Sekda Buleleng ini diduga menerima gratifikasi hingga Rp 16 miliar.

Di antaranya untuk pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dan pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng. 

DKP saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Tribun Bali saat mengkonfirmasi DKP terkait penetapan tersangka ini, hingga Jumat 23 Juli 2021, belum mendapat jawaban.

Nomor telepon selularnya yang dihubungi sejak Kamis 22 Juli 2021 malam tidak aktif.

Adapun pengumuman penetapan DKP sebagai tersangka ini disampaikan oleh Plt Kepala Kejati (Kajati) Bali, Hutama Wisnu, dalam jumpa pers di aula Kejati Bali, Kamis 22 Juli 2021 sore.

"Terkait perkara gratifikasi di Buleleng, kami sudah melakukan penetapan tersangka inisial DKP. Jadi ada beberapa kasus gratifikasi terkait dengan pendirian pabrik LNG dan pembangunan Bandara Bali Utara. Penetapan tersangka terhadap DKP kami lakukan hari Jumat (16 Juli 2021) kemarin," jelasnya. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejati Bali Tetapkan Eks Sekda Buleleng Tersangka Terkait Dugaan Gratifikasi

Dari penanganan perkara gratifikasi ini, tim penyidik Kejati Bali telah memeriksa puluhan saksi.

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi. Ada 27 saksi yang diperiksa. Karena ini menyangkut gratifikasi ada beberapa yang masih perlu didalami seperti meminta keterangan ahli dan lainnya. Sementara ini masih 1 tersangka, untuk lainnya (tersangka) masih proses penyidikan," papar Hutama Wisnu. 

Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko P mengungkapkan, disinyalir gratifikasi ini senilai Rp 16 miliar. Itu diberikan oleh perusahaan dan perorangan.

"Pemberi gratifikasi ada dari perorangan dan perusahaan. Gratifikasi LNG sekitar Rp 13 miliar lebih. Bandara Bali Utara sekitar Rp 2,5 miliar," ungkapnya. 

Ditanya apakah si pemberi gratifikasi juga diperiksa, pihaknya mengatakan, 27 saksi yang diperiksa termasuk pemberinya.

"Gratifikasi terkait bandara sama terminal LNG di Celukan Bawang. Izin LNG sudah keluar, tapi tidak berjalan. Ini dilakukan yang bersangkutan saat menjabat sebagai sekda tahun 2015-2020," terang Agus Eko. 

Asisten Itelijen (Asintel) Kejati Bali, Zuhandi, menambahkan ada dua surat perintah penyidikan terhadap DKP.

Surat perintah penyidikan berkaitan sewa rumah dinas dan penyidikan gratifikasi. 

"Surat perintah penyidikan berkaitan sewa rumah dinas, ini masih dalam proses penyidikan. Ada 22 saksi yang sudah kami periksa. Kemudian surat perintah penyidikan terkait gratifikasi, ada beberapa perbuatan yang dilakukan. Ada 27 saksi yang sudah diperiksa dan sudah ditetapkan tersangkanya," jelasnya. 

Baca Juga: Puspaka Kembalikan Uang Sewa, Dugaan Korupsi Rumjab Mantan Sekda Buleleng 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng, Kejati Bali Ungkap Modusnya 

Baca Juga: Pemkab Buleleng Serahkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Rumah Dinas Mantan Sekda ke Kejati Bali 

Pengacara Sebut Ada yang Aneh

Dikonfirmasi terpisah, pengacara eks Sekda Buleleng, Agus Sujoko mengatakan, telah menerima surat penetapan kliennya sebagai tersangka dari Kejati Bali dalam kasus dugaan gratifikasi. 

"Sudah menerima surat penetapan tersangka atas dugaan gratifikasi, tapi dalam surat tidak diuraikan dalam gratifikasi apa. Apa terkait rumah jabatan, bandara, atau LNG Celukan Bawang juga tidak jelas," ucapnya. 

Agus Sujoko justru mempertanyakan, jika terkait gratifikasi izin bandara apakah izinnya sudah keluar.

"Izin bandara dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Pemkab hanya merekomendasikan, dan itu juga kewenangan Bupati Buleleng," terangnya. 

Demikian pula dengan perizinan LNG, kata Agus Sujoko, yang mengeluarkan adalah Pelindo dan hingga kini usaha itu tidak berjalan.

"Bahwa pemkab hanya rekomendasi, sementara izin Amdal dan lainnya kewenangan Provinsi Bali. Mengenai Air Sanih Investasi murni swasta, dan swasta tidak ada kaitan dengan pemkab atau pun jabatan sekda," paparnya. 

Dalam perkara gratifikasi ini, Agus Sujoko justru merasa ada yang aneh, kenapa hanya kliennya saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kasus gratifikasi ada pemberi dan penerima. Kenapa eks sekda saja yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved