Berita Denpasar

Update Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar, Bertambah Jadi 7 Orang yang Diamankan

Pelaku kasus pembunuhan Gede Budiarsana (34) di Jalan Subur Denpasar bertambah lagi

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Lokasi pembunuhan di Denpasar - Update Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar, Bertambah Jadi 7 Orang yang Diamankan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku kasus pembunuhan Gede Budiarsana (34) bertambah lagi, total pelaku sampai hari ini tercatat ada tujuh orang, Senin 26 Juli 2021.

Setelah peristiwa mengerikan tersebut terjadi, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Barat langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

Di hari pertama dan kedua pada Jumat 23 Juli 2021, pihak kepolisian menemukan ada lima orang yang diamankan terkait peristiwa ini.

Di hari berikutnya, pelaku bertambah menjadi enam orang.

Baca juga: Pelaku Terancam Pasal Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar

Dan pada Senin 26 Juli 2021, petugas kembali menetapkan ada satu pelaku lainnya.

Menurut informasi yang Tribun Bali terima, ketujuh orang pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Denpasar.

"Sampai hari ini ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka. Mereka semua sudah diamankan pihak Satreskrim Polresta Denpasar," ujar Polresta Denpasar, Senin 26 Juli 2021.

Berdasarkan informasi, berikut ini inisial dari para pelaku yakni I Wayan S (40) yang juga merupakan pelaku utama pembunuhan Gede Budiarsana.

Lalu ada BB (42), IGBCA (24), FK (31), JBL (30), GPW (27) dan DBB (23).

"Mereka semua ada pelaku pembunuhan dan pengeroyokan," tambahnya.

Pelaku Terancam Pasal Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar

Tersangka pelaku pembunuhan di simpang Jalan Subur, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Bali terancam pasal pengeroyokan secara terang-terangan.

Ancaman penjara pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, pasal yang dikenakan kepada pelaku kemungkinan bertambah.

"Untuk sementara pasal yang dikenakan 170 KUHP. Pasal yang dikenakan bisa berubah sesuai pengembangan hasil penyelidikan," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Minggu 25 Juli 2021.

Penyidik kepolisian sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Gede Budiarsana (34) tersebut.

"Satu orang bernama Wayan S itu tersangka utama karena menyebabkan nyawa korban melayang. Sementara lima orang lagi itu terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap kedua korban," ujar sumber kepada Tribun Bali, Minggu 25 Juli 2021.

Wayan S diduga tidak terima karena seorang korban menebas kepalanya.

Wayan S alami luka sobek luar dalam pada bagian kepala.

"Bahkan dari kejadian itu, pelaku mendapatkan 24 jahitan luar dalam,” kata sumber.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, pihaknya masih melengkapi data.

"Bentar ya. Kalau sudah fix baru kita share (bagikan)," ujar Mikael Hutabarat, Minggu 25 Juli 2021.

Polisi sudah mengamankan barang bukti dalam kasus pembunuhan pada Jumat 23 Juli 2021 pukul 15.00 Wita tersebut seperti senjata tajam dan sepeda motor berbagai merek.

"Ada satu pedang yang digunakan pelaku, tujuh senjata tajam yang ditemukan di markas para pelaku. Ada juga sepeda motor hasil sitaan juga milik pelaku dan beberapa bukti seperti pakaian pelaku, bukti potongan gambar yang memperlihatkan pelaku membawa senjata," ujar sumber kepolisian.

Baca juga: Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar, 5 Tersangka Menyerahkan Diri dan Siap Mempertanggungjawabkan

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, rilis kasus tersebut akan disampaikan segera.

"Rencananya Senin, bang," ujar Avitus Panjaitan, Minggu 25 Juli 2021.

Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adnyana. Dia prihatin dengan kejadian tersebut.

Apalagi, menurut dia, dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dinyatakan seorang debt collector tidak diizinkan menagih dan menarik kendaraan dengan cara kekerasan.

Adnyana menyebutkan debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana.

Penagih utang itu dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

Dia berharap pihak berwajib bisa menertibkan para debitur dan kreditur menggunakan jasa yang berlawanan dengan hukum.

"Harus ditertibkan. Itu kan perbuatan melanggar hukum. Kalau undang-undang itu tidak boleh orang menagih dengan cara memaksa, kalau kreditur mengingkar janji itu kan ada proses dan mekanismenya," jelasnya.

Menurut politikus senior PDIP Bangli tersebut, ada empat aturan bagi debt collector untuk menagih atau menarik dari kreditur yakni, pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk.

Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia.

Ketiga, ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan keempat adalah tanda pengenal debt collector, dan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

"Ada mekanisme, diperingatkan, kan ada sidang di pengadilan kalau hakim sudah memutuskan atau memerintahkan untuk apa, baru bertindak. Jadi kalau pemaksaan itu kan pelanggaran hukum, sama dengan main hakim sendiri jadinya," kata dia.

Ia mengatakan, untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa, DPRD Bali meminta organisasi debt collector ditertibkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Kini Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar

Selain itu, diharapkan ada sosialisasi dari pemerintah dan kepolisian terkait berbagai peraturan perundang-undangan mengenai tugas dan tata cara penagihan.

Adnyana mengaku kepada Kapolda Bali sebelumnya yakni Irjen (Pol) Petrus Golose pihaknya sudah sering melakukan koordinasi terkait hal tersebut.

"Sudah sering dulu koordinasi masalah ini sama Pak Kapolda Golose, terbukti selama di Bali ditertibkan. Sekarang saran kami ya harus ditindak dan masyarakat juga harus paham itu bukan cara yang dibenarkan oleh aturan," tandasnya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved