Berita Bali

Pengedar Sebut Narkoba Berasal dari Lapas Kerobokan, Begini Tanggapan Kalapas

Fikri menyampaikan hingga saat ini pihak Lapas Kerobokan belum memperoleh konfirmasi dari Polres Tabanan terkait hal itu

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Soebing 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Soebing mengklarifikasi terkait pernyataan salah satu pengedar narkotik saat ditangkap Polres Tabanan menyebutkan barang terlarang yang dia perjualbelikan berasal dari Lapas Kerobokan.

Fikri menyampaikan hingga saat ini pihak Lapas Kerobokan belum memperoleh konfirmasi dari Polres Tabanan terkait hal itu.

 "Kami Lapas Kerobokan sangat mendukung penuh pemberantasan narkoba di dalam (lapas).

Dan untuk sementara belum ada konfirmasi dari Polres Tabanan terkait dengan penangkapan dua pengedar di Tabanan yang dihubungkan dengan Lapas Kerobokan," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 28 Juli 2021.

Baca juga: Polres Tabanan Amankan Pengedar Sabu, Polisi Sebut Barang Bukti Berasal dari LP Kerobokan

Pihaknya menegaskan, rutin melaksanakan penggeledahan wisma hunian secara insendentil sebagai bentuk upaya deteksi dini menjaga keamanan dan ketertiban lapas.

"Nanti apabila pihak Polres Tabanan melakukan koordinasi terkait pemberantasan narkotika itu, kami siap membantu dan bersinergi penuh jika ada informasi peredarannya dikendalikan dari lapas.

Yang pasti, kami sangat komit melakukan pemberantasan narkoba di lapas," tegas Fikri.

Ia menambahkan penggeledahan merupakan bentuk tanggungjawab dan komitmen lembaganya memberantas barang-barang terlarang yang ada di lapas.

Dalam melaksanakan penggeledahan ia menyampaikan kepada jajaran untuk senantiasa menjaga sikap dan menciptakan kondisi yang aman.

Pelaksanaan penggeledahan terakhir dilakukan Rabu, 21 Juli 2021.

"Dari hasil penggeledahan kemarin ditemukan beberapa barang terlarang dan langsung dilakukan pemusnahan," jelasnya.

Seperti berita di media, Polres Tabanan mengungkap dua kasus narkotik jenis sabu.

Satu orang diantaranya diduga sebagai pengedar karena ditemukan beberapa jumlah paket narkoba siap konsumsi.

Bahkan, pengedar ini menyebutkan mendapat barang terlarang itu dari narapidana di Lapas Kerobokan.

Baca juga: Penangkapan Bandar 44 Kg Ganja Berawal Dari Napi Lapas Kerobokan, Terancam Hukuman Mati

Laporan rilis Polres Tabanan menyebutkan, tersangka I Made Suardika alias Kolok mendapatkan narkoba dari narapidana dengan nama Kacong yang posisinya berada di dalam Lapas Kerobokan. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved