Berita Tabanan

2.051 Pelamar CPNS di Pemkab Tabanan Gugur pada Seleksi Administrasi, Panitia Sediakan Masa Sanggah

Dominan mereka yang tak lulus karena keliru dalam memenuhi syarat administrasi seperti contohnya surat pernyataan dan tujuan surat

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Informasi penerimaan CPNS / PPPK 2021. 2.064 Pelamar CPNS di Pemkab Tabanan Gugur pada Seleksi Administrasi, Panitia Sediakan Masa Sanggah 

Agus Harta Wiguna mengatakan, selama ini tim verifikator dari BKPSDM Tabanan sudah bekerja sangat keras untuk melakukan verifikasi.

Dari 5 ribu orang pelamar CPNS dan PPPK Non Guru, Sebagian besar yang dinyatakan gugur karena keliru melengkapi persyaratan.

Contohnya pada surat pernyataan dari si pelamar, yang seharusnya tujuannya ke Pemkab Tabanan malah diisi Walikota Tabanan, Walikota Denpasar dan sebagainya.

Kemudian juga ada tak mengisi materai sesuai dengan persyaratan yang sudah diumumkan sebelumnya.

“Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru ini butuh keseriusan dan ketekunan setiap tahapannya. Jika pada administrasinya saja kurang disiplin dan tidak mengikuti persyaratan kan akan susah kedepannya. Bahkan ada juga pelamar yang mencantumkan Nilai IPKnya tak sesuai dengan nilai di ijazahnya,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, misalnya seorang pelamar mencantumkan nilai IPK minimal 3, ternyata pelamar tersebut mencantumkan IPK 3,1 dan sebagainya.

Namun, ketika dilakukan verifikasi terhadap berkasnya ternyata tak sesuai.

“Jadi ada beberapa pelamarlah yang seperti itu, kita kan ketat juga melaksanakan verifikasi ini. Kita tidak bekerja asal-asalan dan kita lakukan verifikasi sesuai peraturan yang ada,” jelasnya.

Pelamar Tidak Lulus Bisa Ajukan Komplain di Masa Sanggah

Pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Sekda Tabanan, Agus Harta Wiguna ini mengatakan, setelah proses seleksi administrasi ini selesai, akan dilanjutkan dengan tahapan masa sanggah 4-6 Agustus 2021.

Baca juga: BKN Beri Penjelasan Soal Adanya Kabar Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 yang Diumumkan Lebih Awal

Dalam masa sanggah ini, pemerintah siap menampung komplain dari para pelamar yang merasa belum puas dengan hasilnya.

Semua komplain akan ditampung dan diverifikasi ulang sesuai dengan persyaratan yang diajukan. Jika ada kesalahan panitia nantinya, kesalahan tersebut akan dicek kembali.

“Masa sanggah akan berlangsung 4-6 Agustus ini, jika nanti memang ada kesalahan dari panitia kita cek lagi nanti artinya kita lakukan verifikasi lagi. Dan jika kesalahan memang dari pelamar kita tidak bisa berbuat banyak,” tegasnya.

Selanjutnya, kata dia, pengumuman seleksi administrasi ini bisa di cek secara online melalui website kabupaten Tabanan di tabanankab.go.id dan juga ditempel di kantor BKPSDM Tabanan secara manual.

“Namun untuk menghindari kerumunan yang merupakan bagian dari prokes kami sarankan bisa dicek lewat online,” tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai jadwal rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2021, tahapan selanjutnya akan ada masa sanggah pada tanggal 4-6 Agustus 2021 kemudian dilanjutkan dengan waktu menjawab masa sanggah tersebut dari 4-13 Agustus 2021.

Setelah itu atau pada 15 Agustus 2021 nanti akan dilakukan pengumuman pasca masa sanggah tersebut.(*)

Artikel lainnya di CPNS Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved