Berita Denpasar

Lama Tak Melaut Bantir Setir Jadi Kurir Sabu di Denpasar, Muklis Dituntut 12 Tahun Penjara

Lama tidak melaut dan berimbas tidak ada pemasukan, menjadi alasan Akhmad Muklis (25) banting setir bekerja sebagai kurir sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Lama tidak melaut dan berimbas tidak ada pemasukan, menjadi alasan Akhmad Muklis (25) banting setir bekerja sebagai kurir sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lama tidak melaut dan berimbas tidak ada pemasukan, menjadi alasan Akhmad Muklis (25) banting setir bekerja sebagai kurir sabu.

Namun pekerjaan berisiko ini justru mengantarkan Anak Buah Kapal (ABK) ini berurusan dengan hukum.

Atas perbuatannya, Muklis dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tuntutan telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Diketahui, Muklis dibekuk petugas kepolisian saat mengantarkan pesanan paket sabu.

Baca juga: Dituntut 9 Tahun Penjara Jadi Kurir Sabu, Adiy Parwata Minta Keringanan Hukuman

Total barang bukti sabu yang diamankan dari terdakwa sebanyak 25 paket dengan berat 15,32 gram. 

"Tuntutan sudah diajukan jaksa. Terdakwa dituntut pidana pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ungkap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 2 Agustus 2021.

Dikatakan Aji, oleh JPU kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan, Muklis dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Kirim Sabu ke Bali, Yudhi dan Monang Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk

"Atas tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan secara tertulis," ucap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terjerumusnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini, bermula saat ia dihubungi oleh seseorang yang dipanggil Bos.

Oleh Bos, terdakwa ditawari bekerja menempel atau menyerahkan paket sabu kepada pembeli.

Karena tidak bekerja melaut dalam waktu yang cukup lama, terdakwa pun tergiur menerima tawaran pekerjaan itu. 

Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu di Denpasar, Ardana Dituntut 12 Tahun Penjara

Beberapa hari kemudian, Bos memerintah terdakwa mengambil tempelan paket narkotik di seputaran Gatot Subroto Timur, Denpasar.

Seusai mengambil paket, terdakwa lalu membawa paket tersebut ke kosnya.

Paket sabu itu kemudian terdakwa pecah dan dikemas menjadi 25 paket siap edar. 

Keesokan harinya terdakwa kembali diperintah oleh Bos untuk menempel paket sabu.

Terdakwa berangkat dari tempat kosnya menuju Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat menumpang ojek online.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu di Denpasar, Julian Terancam 20 Tahun Penjara

Sesampainya di sana terdakwa sempat duduk di pinggir jalan sambil menunggu perintah penyerahan dari Bos.

Namun apes, saat terdakwa sedang duduk tiba-tiba didatangi petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar, dan langsung mengamankan terdakwa.

Petugas kepolisian mengamankan terdakwa, karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotik di seputaran daerah Padangsambian. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Hasilnya, petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu.

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar Utara, Dua Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar Timur.

Berdasarkan keterangan itu, petugas kepolisian membawa terdakwa ke kosnya. 

Sesampainya di kos terdakwa, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan.

Ditemukan 23 paket sabu, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, dan barang bukti terkait lainnya.

Jadi total sabu yang diamankan adalah 25 paket dengan berat 15,32 gram.

Terdakwa mengakui bahwa 25 paket sabu didapatnya dari Bos.

Terdakwa bertugas menempel sesuai perintah Bos dengan upah Rp50 ribu per lokasi. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved