Berita Bali

Satpol PP Badung Tutup Dua Tempat Usaha, Kedapatan Beroperasi Melewati Batas Waktu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menutup sementara dua tempat usaha

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Tim Gabungan dari Polres Badung dan Satpol PP Badung saat melakukan sidak dan penutupan di salah satu Klub Malam di Kuta Utara pada Sabtu 7 Agustus 2021 - Satpol PP Badung Tutup Dua Tempat Usaha, Kedapatan Beroperasi Melewati Batas Waktu 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menutup sementara dua tempat usaha yang beroperasi sampai melewati batas waktu yang ditetapkan yaitu pukul 21.00 Wita.

Kedua tempat usaha berupa club malam dan restoran itu juga diganjar hukuman denda Rp 1 juta. Langkah Satpol PP tersebut menegakkan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.

Dua tempat usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 itu berada di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali.

Penutupan sementara mulai berlangsung pada Sabtu 7 Agustus 2021 malam.

Baca juga: Pihak Executive Karaoke Bantah Langgar PPKM Level 4, Siap Diperiksa Satpol PP Denpasar

Sidak tim gabungan pada Sabtu malam itu dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes SIK.Kapolres didampingi Kabag Ops Polres Badung Kompol Putu Ngurah Riasa SIP beserta anggota.

"Iya kemarin tim gabungan melakukan sidak langsung. Ada dua tempat yang kami tutup di wilayah Petitenget yakni club malam dan restoran," ujar Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I GAK Suryanegara, Minggu 8 Agustus 2021.

Dia mengatakan, lokasi tempat usaha tersebut memang agak tersembunyi.

Sehingga mereka diduga ingin coba-coba buka sampai lewat dari batas jam operasional yang ditetapkan selama PPKM level 4.

"Ada laporan sehingga kami sidak. Kemarin Bapak Kapolres Badung langsung turun ke lokasi," ujarnya.

Menurut dia, manajemen usaha club malam dan restoran mengakui sudah melewati batas waktu operasional yakni di atas pukul 21.00 Wita.

"Sementara kita tidak izinkan buka. Atau kita tutup operasionalnya selama satu minggu, selebihnya manajemen bisa menunjukkan izin atau pembayaran pajaknya," kata Suryanegara.

Suryanegara mengatakan pihaknya tetap memberikan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

"Kita berikan sanksi denda Rp 1 juta. Selain itu tetap masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Pihak manajemen dipanggil pada Senin 9 Agustus 2021.

"Karena kewenangan kami, jadi kami akan melakukan pemeriksaan izinnya. Hal ini dilakukan untuk mematuhi aturan yang berlaku di Badung," bebernya.

Baca juga: Angka Covid di Bali Mulai Menurun, Kadiskes Sebut Belum Berani Sebut Akibat Penerapan PPKM Level 4

Kota Denpasar

Di Kota Denpasar, Satpol PP mendatangi dua tempat hiburan karaoke yang diduga melanggar aturan PPKM Level 4.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan anggota berpatroli ke lokasi untuk mengecek dan memantau aktivitas guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran PPKM.

"Anggota cek ke lokasi untuk mengkonfirmasi kabar itu, termasuk ke pengelola tempat hiburan karaoke maupun lingkungan setempat," kata Dewa Anom Sayoga, Minggu 8 Agustus 2021.

Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran aturan PPKM Level 4 maupun protokol kesehatan, pihaknya akan menindak sesuai ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali.

"(Kami) tindaklanjuti dengan pemanggilan pengelola untuk mengikuti proses penyidikan. Kalau didapati benar ada pelanggaran, baru akan kita tindak," ujar dia.

Dikonfirmasi secara terpisah kemarin, General Manager Executive Karaoke I Wayan Armawan menyatakan siap dipanggil penyidik Satpol PP Kota Denpasar.

Dia mengaku sudah menerima surat panggilan dari Satpol PP Denpasar selaku penegak peraturan daerah berkaitan dengan pelanggaran PPKM Level 4.

"Saya sudah terima surat panggilannya, dan saya siap diperiksa dan memberikan keterangan, kita kooperatif, kemungkinan saya sendiri yang akan datang ke Satpol PP besok," ujar Wayan.

Wayan membantah tempat usahanya melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 4.

Ia menyampaikan, EC tutup sementara dari tanggal 6 Juli 2021 hingga saat ini.

Baca juga: 2 Tempat Karaoke Diduga Langgar PPKM, Satpol PP Denpasar Datangi Lokasi dan Panggil Pengelola

"Kita ngikutin PPKM, kami tutup sejak 6 Juli 2021 sampai dengan saat ini, kami mendukung peraturan pemerintah. Kegiatan ada, kita ada aktivitas general cleaning, namun untuk penerimaan tamu karaoke masih tutup," kata dia.

Dia berharap pandemi Covid-19 dapat segera usai aktivitas tempat hiburan dapat kembali beroperasi normal dengan penerapan protokol kesehatan.

Sejauh ini puluhan karyawan EC terpaksa harus dirumahkan dengan gaji 50 persen dampak dari pembatasan operasional tempat hiburan.

"Harapannya aktivitas segera normal, kami siap buka dengan prokes. Ada banyak karyawan yang menggantungkan hidup dari sini, sementara karyawan dirumahkan dengan gaji 50 persen," ujarnya. (gus/ian)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved