Berita Denpasar
Rumah Hartono di Denpasar Jadi Korban Sasaran Lelang, Keluarga Syok Minta Perlindungan OJK
Sebuah kasus pertanahan yang unik terjadi di Kota Denpasar, Bali. Di mana rumah seorang warga yang berprofesi wiraswasta bernama Hartono (49)
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: M. Firdian Sani
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI,COM, DENPASAR - Sebuah kasus pertanahan yang unik terjadi di Kota Denpasar, Bali.
Di mana rumah seorang warga yang berprofesi wiraswasta bernama Hartono (49) tiba-tiba didatangi sejumlah orang yang mengaku dari lembaga berwenang menyampaikan bahwa rumahnya harus segera dilelang.
Padahal, Hartono bukanlah debitur dan tidak memiliki pinjaman kredit kepada bank yang bersangkutan untuk tanah dan bangunan miliknya dijadikan agunan.
Hartono didampingi Kuasa Hukumnya I Made Somya Putra, SH.,MH pun akhirnya meminta perlindungan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
• Eksekusi Sita Jaminan Tanah dan Bangunan Vila di Jimbaran Bali Ditunda dengan Alasan Ini
Hartono mengaku sangat khawatir akan adanya kerugian yang lebih besar atas upaya-upaya dari lembaga perbankan ataupun korporasi keuangan yang berprilaku diduga mencari celah dan bermanuver melawan hukum hanya untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat.
"Kamarin saya ditelepon, tiba-tiba istri saya di rumah didatangi orang yang mengaku Presiden Direktur PT. B bahwa rumah mau dilelang, padahal kami sama sekali bukan debitur, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya tahu-tahu mau dilelang, istri sampai pingsan dan keluarga tidak bisa tenang, tidak bisa tidur, sangat menguras hati, fisik, pikiran hingga materiil keluarga kami," papar Hartono kepada Tribun Bali di Denpasar, Bali, Selasa 9 Agustus 2021.
Menilik ke belakang, Hartono membeli sebidang tanah dan bangunan di Jalan Padang Lestari Nomor B/10, Teges, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, dari pemilik lama Ni Wayan Lilis Wirayati pada tahun 2007.
Hartono membeli rumah di Jalan Padang Lestari B.10 tersebut sejak tahun 2007 dengan batas yang sudah ditentukan sejak itu.
• KPK Segera Periksa Gubernur Anies Baswedan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah
Saat itu tidak pernah ada keberatan dari pihak manapun tetangga maupun pemerintahan.
Kemudian sudah diserahkan pula Sertifikat Hak Milik Nomor 2396, yang saat ini sudah dengan atas nama Hartono, sedangkan obyek tanah yang di atasnya terbangun rumah sudah dikuasai dan dipakai tempat rumah tinggal tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
"Dari awal saya tidak punya hutang dengan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) berinisial S dan rumah tidak pernah saya agunkan, saya beli rumah 2007 secara baik-baik, saya serahkan kepada notaris untuk balik nama, jelas tanah dan rumah ada akta jual beli," ucap dia.
Tanggal 7 Februari 2021 pihak perbankan tersebut datang menemui Hartono untuk membahas rencana lelang, di mana BPR S menawarkan kepada Hartono obyek rumah yang mulanya ia kira adalah rumah milik tetangga yang terletak di Padang Lestari, No. B/7.
"Tapi ternyata malah rumah saya yang mau dilelang, masa saya ditawarkan untuk membeli lelang rumah saya sendiri," ucapnya.
• Total Kekayaan KSAD Andika Perkasa Rp179 M, Miliki Tanah Dan Bangunan di Australia Dan AS
Kuasa Hukum, I Made Somya Putra menuturkan, pada tanggal 17 Februari 2021, team dari BPR S memberitahukan bahwa gambar Sertifikat Hak Milik Hartono tertukar dengan tetangga yang berada di Padang Lestari Nomor. B/7.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/hartono-12.jpg)