Berita Denpasar
Rumah Hartono di Denpasar Jadi Korban Sasaran Lelang, Keluarga Syok Minta Perlindungan OJK
Sebuah kasus pertanahan yang unik terjadi di Kota Denpasar, Bali. Di mana rumah seorang warga yang berprofesi wiraswasta bernama Hartono (49)
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: M. Firdian Sani
"Setelah dilaporkan diproses dipersidangan akhirnya Gede Bambang terbukti melakukan pemalusan SHM 2393. Jadi obyek agunan sebenarnya adalah rumah nomor B7 namun kemudian, gambar yang ada di sertifikat lokasi atas nama Gede Bambang ternayta adalah no B 10," jelas dia.
Rumah B/7 itu sudah ditinggalkan oleh Ida Bagus Ngurah Mahayana tahun 2000 silam kemudian pada tahun 2014, atas kebaikannya, ia meminjamkan sertifikat kepada salah seorang keluarga bernama Agung Budi yang disebutnya butuh dana untuk membangun usaha travel yang mangkrak.
"Berdasarkan kepercayaan dan baik hati dipinjamkan sertifikat ke Agung Budi tanpa sepengetahuan keluarga di balik nama dengan proses cacat hukum, kedua orang tua saya tidak di Denpasar ketika balik nama dikatakan bapak dan ibu saya ke notaris, jadi itu orang palsu dikatakan orang tua sehingga sertifikat dibalik nama oleh Gede Bambang dan Agung Budi yang kemudian dilaporkan ke Polda Bali dan telah divonis bersalah pemalsuan surat," bebernya.
Atas kasus tersebut, Hartono didampingi kuasa hukum memohon kepada pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara untuk bertindak cepat dan tanggap memberikan perlindungan hukum kepada Hartono korban perilaku pelelangan
Selain itu, kepada pihak-pihak terkait pelelangan agar menghentikan proses pelelangan.
"Supaya masyarakat tahu pelelangan yang dilakukan PT B ini ternyata rentan cacat hukum khususnya asset milik Hartono di Padang Lestari No B/10. Kami juga meminta kepada pejabat kantor wilayah yang membidangi balai lelang agar memeriksa dan mengawasi PT B. Selain itu, kepada pihak pemerintah, legislatif maupun penegak hukum mengatensi perilaku pelelangan cacat hukum dan perbuatan melawan hukum, agar lebih bijaksana melihat kasus," tuturnya
Apabila pelelangan diteruskan maka pihaknya tak segan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Apabila memaksakan lelang tentu saja kami mengkaji sisi pidana maupun perdata. Kami juga memproses pengembalian letak batas tanah yang tertukar dalam sertifikat BPN itu," pungkas Somya. (*)
Ikuti berita terkini Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/hartono-12.jpg)