Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Rumah Hartono di Denpasar Jadi Korban Sasaran Lelang, Keluarga Syok Minta Perlindungan OJK

Sebuah kasus pertanahan yang unik terjadi di Kota Denpasar, Bali. Di mana rumah seorang warga yang berprofesi wiraswasta bernama Hartono (49)

Tayang:
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: M. Firdian Sani
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Hartono (kiri) didampingi kuasa hukum I Made Somya saat menceritakan situasi korban salah sasaran lelang, di salah satu restoran di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa 10 Agustus 2021. 

Usut punya usut, ternyata kasus tersebut berawal dari SHM rumah B/7 tetangga dari rumah Hartono yang diagunkan oleh seseorang bernama I Gede Bambang, bahkan prosesnya pun cacat hukum karena di persidangan yang bersangkutan divonis bersalah melakukan pemalsuan surat SHM tersebut.

Dari data yang dihimpun bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 997/Pid.B/2016/PN DPS., I Gede Bambang telah terpidana tindak pidana pemalsuan surat Sertifikat Hak Milik Nomor 2393 yang mana obyek tersebut cacat hukum.

Setelah ditelusuri, ternyata BPR S dahulu bernama BPR A U  telah melakukan perjanjian kredit pada tahun 2014 atas nama I Gede Bambang dengan agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 2393.

"Dengan fisik rumah yang dijadikan agunan di Padang Lestari B/7, yang bukan rumah milik Hartono, jadi di sini ada kesalahan subyek dan obyek agunan," kata dia.

SENGKETA Tanah di Tegal Jambangan Gianyar Kembali Mencuat, Ada Warga Tidur di Reruntuhan Rumahnya

"Pelelangan rencananya dilakukan oleh BPR S dan PT. B, jadi ini hanya karena tertukar gambar/foto dari citra batas tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional), namun BPR S tidak mau tahu, kami harap ada kebijaksanaan, kalau sampai memaksa kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum," kata Somya.

Walaupun dipastikan cacat hukum, BPR S dan PT. B tetap bersikukuh melakukan pelelangan obyek tanah dan bangunan milik Hartono yang sebenarnya tidak menjadi obyek agunan tanpa adanya kebijaksanaan.

"BPR S merasa tidak perlu untuk mencari keberadaan Gede Bambang, sehingga kami menilai ada pembiaran atau unsur dugaan kesengajaan, Gede Bambang dalam mengajukan kredit tidak ada niat untuk melunasinya sejak tahun 2014 atau awal kredit dimana tagihan pokok, bunga dan denda terus menungkak hingga mencapai nominal hampir 2 Miliar Rupiah dan mengorbankan obyek agunan yang sebenarnya bukan haknya atau berasal dari tindak pidana pemalsuan surat," paparnya.

Pada 22 April 2021 Hartono baru mengetahui rumahnya yang dilelang, saat BPR datang ke rumahnya dengan meminta ijin untuk foto obyek rumah yang terletak di Padang Lestari B/10 utu 

"Barulah Hartono menyadari bahwa ternyata BPR S diduga telah mengincar rumah tersebut untuk dilelang, padahal rumah Hartono tersebut dibeli dengan niat baik, kemudian sudah menguasai selama 14 tahun tanpa adanya gangguan dari pihak manapun, tidak menjadi obyek agunan dan Hartono tidak pernah membuat perjanjian kredit apapun dengan BPR S atau Lembaga Keuangan lainnya," paparnya.

Usai Dimandikan, Jenazah Paranormal Mbak You Dimakamkan di Tanah Kelahirannya, Salatiga

Pihaknya menduga BPR S sengaja mengalihkan obyek dengan membidik rumah Hartono untuk dilelang karena alasan SHM tertukar, dan membuat Hartono sekeluarga terganggu dengan upaya tersebut apalagi tidak ada usaha keras dari BPR S meminta pertanggungjawaban kepada I Gede Bambang yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Hartono pun telah melayangkan somasi kepada beberapa pihak terkait dan juga meminta Pemblokiran kepada BPN Kota Denpasar, serta melakukan pengaduan dan mohon perlindungan hukum kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Meskipun disomasi ternyata PT. B tetap menjalankan permintaan BPR S untuk melelang asset milik Hartono, walau sadar terjadi cacat hukum terhadap SHM yang dijadikan agunan. 

Lalu, PT. B datang pada hari Senin 9 Agustus 2021 kemarin bersama dengan BPR S dan dengan seorang Appraisal Ibu C, meminta keluarga Hartono mempersiapkan lelang rumah.

"BPR S berencana melelang rumah pak Hartono tanpa memperdulikan asal usul perjanjian kredit dengan pihak siapa dan obyek mana pertama kali diagunkan," ujar dia.

Usai Dimandikan, Jenazah Paranormal Mbak You Dimakamkan di Tanah Kelahirannya, Salatiga

Pada kesempatan yang sama, keluarga pemilik rumah awal B/7, Ida Bagus Angga membeberkan, bahwasannya sertifikat milik orang tuanya dibaliknamakan secara cacat hukum oleh I Gede Bambang.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved