Berita Buleleng

NS Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tahun 2017, Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara

Sungguh kejam perbuatan yang dilakukan oleh NS  (47). Pria asal Kecamatan Sawan, Buleleng ini nekat menyetubuhi anak pertamanya sendiri.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tersangka NS serta sejumlah barang bukti, Rabu 18 Agustus 2021 

Ia mengaku mencintai anaknya sendiri.

Bahkan persetubuhan ini ia klaim dilakukan demi melindungi anaknya.

"Saya rayu dia seperti orang pacaran. Saya sangat menyesal. Syaa setubuhi dia setiap ada kesempatan," singkat pria yang dikaruniai lima orang anak ini. 

BACA JUGA: Laklak Merah Putih Warung Secret Aan, Menyirat Pesan Perjuangan di Situasi Krisis

Akibat perbuatannya, NS pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 Miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved