Berita Tabanan
Simpan 30 Ribu Butir Pil Koplo & Sabu, Bagus Dibekuk Jajaran Polres Tabanan & Dijerat Pasal Berlapis
Akibatnya, pelaku bernama Bagus Imam Aidin alias Bagus (20) dijerat pasal berlapis yakni UU Narkotika dan UU Kesehatan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
"Total yang kita amankan seluruhnya ada 30.430 butir pil koplo dan dua paket sabu," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar dan Pasal 196, 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 Miliar.
"Kami mohon kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar tetap memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap anak anak yang usia remaja Jangan sampai terjebak dengan kaus Narkoba atau pun obat terlarang karena sangat berbahaya bagi Kesehatan dan masa depan mereka," imbaunya.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan