Berita Tabanan

DLH Ajak Masyarakat Olah Sampah Mandiri, Mimpi Wujudkan Tabanan Tanpa TPA Masih Jauh

Sejumlah tempat penampungan sampah di wilayah Kota Tabanan tampak menumpuk bahkan hingga berserakan meluber ke jalan, Kamis 26 Agustus 2021.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Salah satu tempat penampungan sampah yang terletak di utara Lapangan Dangin Carik Tabanan, Rabu 25 Agustus 2021. 

Namun, Subagia menegaskan, pihaknya sudah mengimbau kepada para perbekel untuk disampaikan ke masyarakat agar mengambil langkah untuk mengentaskan sampah bersama-sama secara mandiri sesuai Pergub No 47 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

"Kita sudah imbau masyarakat mengambil langkah saling bergerak sesuai Pergub 47 seperti pemilahan dan sebagainya. Tapi pelaksanaannya di lapangan masyarakat ternyata masih belum siap."

"Padahal sebelumnya kita sudah infokan ke perbekel untuk diterusakan ke masyarakat," ungkapnya. 

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Masih Tinggi, Satgas Tabanan Klaim Ketersediaan Tempat Isoter Mencukupi

Beberapa langkah lain yang bisa dilaksanakan masyarakat di antaranya sampah organik bisa di kelola melalui TPS3R, lubang daur ulang sampah di halaman belakang rumah, lobang biopori, komposter dan pemawadahan kompos lainnya. 

"Jika semua elemen masyarakat di Kabupaten Tabanan bisa melakukan seperti hal tersebut maka mimpi untuk mewujudkan Kabupaten Tabanan Tanpa TPA bisa kita wujudkan itu," tegasnya. 

Menurutnya, untuk sampah anorganik dikerjasamakan dengan Bank Sampah Unit atau Bank Sampah Induk.

Semua jenis sampah anorganik kecuali kain perca, pakaian bekas dan piring keramik maka bisa dijual ke bank sampah.

"Artinya jika prilaku sikap mental masyarakat berubah maka tidak ada istilah susah buang sampah anorganik. Dan saya sudah buktikan sendiri di rumah tangga saya sendiri," katanya. 

Terakhir kata dia, untuk sampah redidu sesuai dengan Perda 5 Tahun 201 tentang SRT dan SSSRT maka hanya residu sajalah yang bisa dibuang ke TPA Mandung.

Termasuk residu dan tidak bisa dijual ke bank sampah antara lain seperti diapers, pembalut wanita, masker, kertas minyak dan lain sebagainya. 

"Intinya jenis sampah yang sudah kotor dan rusak sehingga tidak bisa didaur ulang lagi baru bisa di bawa ke TPA," tandasnya. (*)

Berita lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved