Berita Bangli
Banyak IKM Tak Terdata, Disperindag Bangli Akui Hanya Punya Data Pelaku IKM Tahun 2017
alasan data IKM belum diperbaharui sejak empat tahun lalu, karena proses pendataan yang membutuhkan waktu cukup lama
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Pihaknya berharap para pelaku usaha mulai mengurus izin. Sebab pengurusan izin, saat ini bisa dilakukan secara online, dengan mengakses situs oss.go.id untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
NIB ini, imbuhnya, merupakan persyaratan dasar untuk mengurus izin lebih lanjut.
“Pengurusan izin usaha ini, selain sebagai bentuk legalitas tujuannya lainnya adalah branding atau pencitraan.
Dengan demikian area penjualan produk bisa semakin diperluas. Terlebih di situasi pandemi saat ini, yang pemasarannya kebanyakan dilakukan secara online.
Contohnya pada produk makanan, jika ada sertifikasi halal atau aman dikonsumsi, maka orang lain tidak ragu untuk membeli.
Selain itu, dengan adanya izin usaha, maka bantuan dari pemerintah dapat disalurkan tepat sasaran,” tandasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli