Berita Bangli
40 Koperasi di Bangli Terkategori Tidak Aktif, Termasuk yang Dikelola Instansi Pemkab Bangli
Dari 40 koperasi tersebut, salah satunya bahkan tercatat Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Eka Praja yang dikelola oleh gabungan instansi di Pemkab Bangli
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – 40 Koperasi di Bangli terkategori tidak aktif pada tahun 2021.
Dari 40 koperasi tersebut, salah satunya bahkan tercatat Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Eka Praja yang dikelola oleh gabungan instansi di Pemkab Bangli.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi UMKM, Nakertrans Bangli, I Wayan Pande Suarsawan saat ditemui Rabu 15 September 2021 menjelaskan, sesuai dengan Permenkop UKM RI 19/2015, suatu koperasi baru disebut tidak aktif apabila tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga kali berturut-turut.
“Kalau belum tiga kali, itu masih tergolong aktif,” ujarnya.
Baca juga: Dishub Bangli Pesimistis Bisa Penuhi Retribusi Parkir Hingga Akhir Tahun
Pihaknya menyebutkan, berdasarkan data 2021 Bangli memiliki total 238 koperasi.
Dari jumlah tersebut, 198 koperasi tergolong aktif dan 40 sisanya tergolong tidak aktif.
Berdasarkan wilayahnya, jumlah koperasi yang paling banyak tidak aktif berada di Kecamatan Bangli dengan 20 koperasi, Kintamani 10 koperasi, Tembuku 6 koperasi, dan Susut 4 koperasi.
“Meskipun tergolong tidak aktif, koperasi tersebut belum bubar. Karena pembubaran itu ada dua, yang pertama pembubaran atas kehendak rapat anggota. Artinya mereka membubarkan diri. Dan yang ke dua, dibubarkan oleh Menteri,” jelasnya.
Baca juga: Giliran Karangasem dan Bangli, PSR Lanjutkan Roadshow Keliling Bali, Gelontor Bantuan UMKM
Penyebab koperasi tidak aktif, kata Suarsawan, salah satunya akibat pengelolaan administrasi yang tidak disiplin.
Dikatakan pula, sebenarnya tahun 2019 ada 43 koperasi yang tergolong tidak aktif. Namun tiga diantaranya berhasil diaktifkan kembali pada tahun 2020 melalui pendampingan.
Mulai dari pendampingan pembuatan laporan, mengaktifkan kembali anggota, reshuffle pengurus, hingga pendampingan rapat luar biasa yang sudah ditentukan oleh anggaran dasar.
Dari 40 koperasi yang tidak aktif, KPN Eka Praja menjadi salah satunya.
Koperasi yang beranggotakan gabungan instansi di Pemkab Bangli itu tidak aktif sejak tahun 2020, mengingat sejak tahun 2017 tidak pernah menggelar RAT.
Baca juga: Temui Bupati Bangli, Pimpinan BKSAP DPR Dorong Penguatan Sektor Pertanian Sebagai Penyangga Ekonomi
Padahal sesuai data hingga tahun 2020, KPN
Baca juga: Bocor Saat Hujan, Pemkab Bangli Siapkan Anggaran Rp 200 Juta untuk Perbaiki Pasar Kidul
Eka Praja memiliki total aset senilai Rp. 2 miliar lebih.