Berita Bangli
40 Koperasi di Bangli Terkategori Tidak Aktif, Termasuk yang Dikelola Instansi Pemkab Bangli
Dari 40 koperasi tersebut, salah satunya bahkan tercatat Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Eka Praja yang dikelola oleh gabungan instansi di Pemkab Bangli
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Suarsawan mengatakan, sejatinya koperasi tersebut masih ada pengelola dan tetap berjalan.
Yang menjadi kendala yakni tidak memiliki kemampuan untuk membuat laporan keuangan sesuai standar administrasi koperasi.
“Misalnya neraca lajur, laporan pos-pos neraca, neraca singkat, dan sebagainya. Karena standar laporan keuangan ini menjadi standar untuk melakukan RAT,” beber dia.
Menurutnya koperasi yang bergerak di kegiatan usaha simpan pinjam, usaha toko, usaha kantin, dan usaha fotokopi ini masih berpeluang untuk dihidupkan kembali. Terlebih diketahui koprasi tersebut masih mendapatkan keuntungan.
“Tahun 2020 ada keuntungan sebesar Rp52 juta. Yang jadi permasalahan hanya RATnya saja. Oleh sebab itu sejak beberapa tahun terakhir teman-teman di Dinas sudah melakukan pendampingan untuk membuat laporan keuangan sesuai standar administrasi koperasi."
"Dan sekarang sudah ada perubahan, sudah bisa bikin daftar kolektibilitas keuangan. Tahun ini jika mereka menggelar RAT statusnya sudah bisa aktif kembali,” tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Bangli