Berita Buleleng

Pemerintah Kembali Serahkan 813 SHM kepada Warga Desa Sumberklampok Buleleng, Jokowi: Jangan Dijual

Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual, Rabu (22/9/2021) bersama dengan daerah lainnya, lewat program reforma

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyerahkan secara simbolis SHM kepada warga Desa Sumberklampok, Rabu (22/9/2021) 

Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan, sertifikat yang diberikan kepada masyarakat ini gratis, dibiayai penuh oleh APBN.

Dari 813 sertifikat yanh diberikan itu, terdiri dari 685 bidang lahan garapan, dan 128 bidang pekarangan.

Dengan adanya pembangian sertifikat tahap kedua ini, pemerintah artinya sudah memberikan 1.613 SHM kepada warga Desa Sumberklampok.

Diakhir sambutannya, Koster menyebut dengan diberikannya sertifikat ini, diharapkan bisa memberikan manfaat dan mensejahterakan masyarakat Desa Sumberklampok.

Ia juga menyebut sudah menerima aspirasi dari warga eks transmigrasi Timor Timur yang tinggal di Desa Sumberklampok tepatnya di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HTP), untuk juga mendapat SHM.

"Untuk warga eks transmigrasi Timor Timur, akan kami segera kami bahas dengan Sekda Bali dan BPN Bali agar bisa segera diselesaikan juga," tutupnya.

Sementara Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa menjelaskan, memang ada 107 KK eks transmigrasi Timor Timur yang tinggal di wilayah HTP Desa Sumberklmpok sejak 1999.

Lahan pekarangan yang digunakan oleh mereka rata-rata mencapai 4 Are, ditambah lahan pertanian sekitar 50 Are.

"Kami akan hitung lagi pecahan mereka, karena keturunan mereka pasti sudah berkeluarga dan menempati beberapa lahan lagi.

Baca juga: Patung Bung Karno Setinggi 8 Meter di RTH Buleleng Terpasang, Bakal Jadi Destinasi Wisata Nasional

Kami memang awalnya menargetkan menyelesaikan lahan eks HGU dulu. Setelah itu baru yang eks Timor Timur ini, setelah ada UU terbaru dimana pelepasan kawsaan hutan itu bisa dilakukan," jelasnya.

Selain itu, masih ada beberapa lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum yang juga belum disertifikatkan. Seperti kantor desa, sekolah, balai banjar, pura dan masjid.

Dengan total luas mencapai belasan hektar. Lahan untuk fasilitas umum ini rencananya akan segera disertifikatkan melalui program Prona.

"Kami memang awalnya lebih prioritaskan untuk masyatakat pemohon dulu. Setelah itu baru lahan-lahan fasilitas umum. Dengan sudah diterbitkannya SHM untuk masyarakat pemohon,  kami tentu sangat bahagia.

Permohonan kami selama berpuluh-puluh tahun akhirnya terwujud. Kami akan segera memenuhi kewajiban seperti membayar pajak, sebagai bentuk kontribusi yang diberikan untuk pemerintah," tutupnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved