Berita Denpasar

Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Prastia Diganjar Bui Selama 14 Tahun

Pria asal Malang, Jawa Timur 22 Februari 1985 ini divonis oleh majelis hakim terkait peredaran sabu dan ekstasi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Hendra Prastia Febri Jalani (36) menjalani sidang secara daring dari Rutan Bangli.  

Tidak mau targetnya lolos, petugas langsung mengamankan orang tersebut yang bernama Hendra Prastia Febri Jalani.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, tapi tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba. 

Saat diinterogasi terdakwa mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya.

Petugas pun menggeledah kamar kos terdakwa, ditemukan 1 paket sabu.

Selanjutnya petugas  kepolisian memeriksa handphone terdakwa, dan ditemukan bukti percakapan dengan bosnya yang bernama OM (DPO) tentang transaksi narkoba. 

Akhirnya terdakwa kembali mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di kos lainnya di Jalan Tegal Dukuh Selatan, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Petugas kepolisian pun langsung menuju ke kos tersebut bersama terdakwa. 

Sesampainya di lokasi dilakukan penggeledahan,  disana kembali ditemukan beberapa paket sabu dan ratusan pil ekstasi.

Jadi, total ditemukan 5 plastik klip sabu seberat 149,2 gram netto dan 222 pil ekstasi dengan berat seluruhnya 90,82 gram netto.

Bahwa semua barang bukti sabu dan ekstasi itu diakui terdakwa adalah milik bosnya yang bernama OM.

Baca juga: Diduga Terlibat Jual Beli Sabu, Ditangkap Saat Tugas Piket, Oknum Polres Badung Made Ardhana Diadili

Baca juga: Rudianto dan Karnanda Diganjar 12 Tahun Penjara karena Terlibat Peredaran Ganja Lintas Pulau

Terdakwa hanya sebagai kurir atau perantara jual beli dengan upah Rp50 ribu untuk setiap menempel.  
 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved