Berita Jembrana

Pecetakan Akta Kelahiran di Jembrana Menurun Tahun 2021, Hanya 4.850 Akta Baru

Anom mengatakan, bahwa pada 2021 ini hanya sekitar 4.850 akta yang dicetak baru. Sedangkan pada 2019 lalu sekitar 8.325 akta.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
Wartakota
Ilustrasi akta kelahiran 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jembrana mencatat hingga Agustus 2021 lalu, sudah ada sekitar 4.850 akta baru yang dicetak.

Jumlah tersebut, mengalami penurunan dibanding dengan pencetakan dua tahun lalu.

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Dukcapil Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, Rabu 29 September 2021.

Anom mengatakan, bahwa pada 2021 ini hanya sekitar 4.850 akta yang dicetak baru.

Sedangkan pada 2019 lalu sekitar 8.325 akta.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Diujicobakan di Pemkab Jembrana

Baca juga: Rekanan Proyek Rehab Sekolah di Jembrana Lakukan Penawaran Diatas 20 Persen,Ini Tanggapan Disdikpora

Baca juga: Rakor PDPB, Jumlah Pemilih di Jembrana Tercatat 239.517

Berlanjut memasuki Pandemi tahun 2020, turun menjadi 5.711 akta.

 Pihaknya menggenjot agar tertib pelaporan dan pendataan.

Selain itu, juga program pemberian akta kelahiran bagi anak baru lahir di dua RSU di Negara juga digenjot.

“Ke depan kita akan perluas lagi, sampai ke layanan di bidan praktek. Sekarang baru dua RSU,” ucapnya.

Menurut dia, terbitnya akta kelahiran ini penting bagi anak.

Apalagi, sudah menjadi program pusat, yang berkaitan dengan kartu identitas anak (KIA).

Hingga saat ini pun target sudah melebihi dari 30 persen yang tercatat di pihaknya.

Selanjutnya, koordinasi dengan PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Jembrana untuk sinkronisasi dan sosialisasi program supaya sejalan dengan kearifan lokal di Bali, juga dilakukan.

“Umumnya kan kalau di Bali, pemberian nama bayi saat tiga bulan (nyambutin). Tetapi juga banyak bayi yang sudah langsung diberikan nama oleh orangtuanya begitu lahir. Maka dari itu kami koordinasikan dengan PHDI,” jelasnya.

Dijelaskannya, bahwa akta kelahiran sebagai dokumen penting untuk data diri itu digolongkan menjadi empat bagian.

Yaitu, akta kelahiran anak sah dari ayah dan ibu.

Kedua Akta kelahiran anak tanpa ibu dan ayah.

Ketiga akta dari ibu tanpa ayah.

Baca juga: 77 Sekolah di Jembrana Diberi Proyek Rehab Rp33 Miliar, Dewan Jembrana Gelar Sidak

Baca juga: Bupati Jembrana Tamba Paparkan Dua Ranperda, APBD Perubahan dan Perusda

Keempat, akta kelahiran dari seorang ibu dan akta kelahiran dari ayah dan ibu dengan prasa.

Selain itu, akta ini juga berlaku pada Akta Kematian.

Hanya saja, untuk stimulan agar masyarakat tertib melaporkan data kematian, dilakukan dengan “asuransi kematian”. 

“Untuk semua akta lahir tercatat empat itu. Dan untuk akta kematian hak waris atau kerabat terdekat, mendapatkan stimulan Rp 1,5 juta,” bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved