Berita Bali

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Kunjungan Kerja ke Polda Bali, Hal Ini yang Dibahas

Alexander Marwata mengatakan ia bersama jajarannya mendatangi Polda Bali untuk membahas mengenai penindakan perkara korupsi

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Kapolda Bali, Kejati Bali, Kepala PN Denpasar dan Hakim Tinggi PT Denpasar saat ditemui di lobi depan Polda Bali, Senin 4 Oktober 2021 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendatangi Polda Bali dalam rangka kunjungan kerja (Kunker), Senin 4 Oktober 2021.

Pada kesempatan tersebut, Alexander Marwata didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kejati Bali dan Kepala Pengadilan Negeri Denpasar serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.

Alexander Marwata mengatakan ia bersama jajarannya mendatangi Polda Bali untuk membahas mengenai penindakan perkara korupsi.

Penindakan perkara korupsi dilakukan untuk menyamakan pandangan antara penegak hukum, yakni kejaksaan, kepolisian dan hakim.

Baca juga: Akhirnya Kapolri Buka Suara Alasannya Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

"Kedatangan saya di sini, dalam rangka penindakan perkara korupsi.

Dalam menanggapi perkara korupsi, ada persepsi atau kesamaan pandangan antara penegak hukum, kejaksaan, kepolisian dan hakim yang mengadili," ujar Alexander Marwata ditemui di lobi depan Polda Bali, Senin 4 Oktober 2021.

Alexander Marwata menjelaskan lebih lanjut untuk memproses kasus perkara, pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan harus tepat dan harus menyamakan persepsinya.

"Kami ingin ada kesepahaman terkait dengan bagaimana upaya pemberantasan perkara krusial, utamanya dari penindakan. Termasuk dalam proses perhitungan negara," terang Alex.

Sementara itu mengenai persoalan di daerah khususnya perkara tindak pidana korupsi, Alex menyebut umumnya persoalan tersebut memakan waktu yang lama.

Sehingga dalam hal ini, Wakil Ketua KPK menyampaikan perkara korupsi bisa diselesaikan dengan cara sederhana dan tidak harus diaudit oleh BPK atau inspektorat.

"Kami tadi sampaikan, sebetulnya kalau perkara korupsi itu sederhana, tidak harus diaudit oleh BPK atau inspektorat.

Pekerjaan fiktif misalnya kan enggak perlu audit, uang keluar prestasi tidak ada, penyidik, jaksa dan hakim pun pasti yakin,"

"Sama saja kalau kita membeli sesuatu, tapi barangnya enggak ada, itukan kita rugi atas jumlah barang yang dibayarkan," tambahnya.

Selain itu, Alexander Marwata mengatakan dalam hal ini KPK datang ke Polda Bali dan rapat koordinasi (rakor) untuk sharing pengalaman yang sudah dilakukan KPK.

Baca juga: Gandeng KPK dan BPN, PLN Amankan Aset Negara Lebih Dari Rp 2 Triliun Lewat Sertifikasi Tanah

"Hal seperti itu tadi yang kita sharing-kan, berbagai pengalaman apa yang kami lakukan di KPK dalam pemberantasan korupsi menjadi leading sektornya," lanjut Alex.

"Supaya KPK selalu supervisor, KPK itu kan tupoksinya itu salah satunya praktek yang kami lakukan di KPK bisa diterapkan oleh aparat polisi, jaksa. Itu intinya," pungkasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved