Berita Bali
Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 3,Koster Cabut Kebijakan Ganjil Genap di Sanur & Kuta
Keputusan itu sendiri diumumkan oleh Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa - Bali yang juga Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melalui
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM berlevel untuk Pulau Jawa - Bali.
Untuk Bali sendiri, pemerintah menetapkan PPKM level 3 kembali diberlakukan di Pulau Dewata tersebut
Perpanjangan PPKM Level 3 itu sendiri dilakukan hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Keputusan itu sendiri diumumkan oleh Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa - Bali yang juga Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melalui konferensi persnya, Senin (4/10/2021) kemarin.
Baca juga: Biaya Karantina Wisman Selama 8 Hari di Bali Dibanderol Mulai Dari Rp 10 Juta Hingga 25 Juta
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya juga ikut bersikap menyikapi keputusan tersebut.
Ia mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Rabu 6 Oktober 2021.
Dalam konferensi persnya, Koster mengungkapkan bahwa dikeluarkannya SE ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali..
Koster beralasan bahwa penerbitan SE 18 Tahun 2021 dikarenakan penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru Covid-19.
Oleh sebab itu, dirinya meminta semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.
“Memberlakukan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali,” kata Gubernur Koster di Jaya Sabha, Rabu sore.
Surat Edaran ini sendiri mulai diberlakukan pada Rabu tanggal 6 Oktober 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut
Koster mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan kelonggaran bagi sektor esensial dan non-esensial dalam SE Gubernur terbaru tersebut.
Salah satunya mengizinkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 22.00 WITA.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait,” paparnya.
Baca juga: Bali Siapkan 35 Hotel Untuk Karantina Wisatawan Mancanegara Selama 8 Hari
Tidak hanya itu, Koster mengungkapkan bahwa pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Lalu, untuk kunjungan ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan bagi kelompok masyarakat risiko tinggi diatur dengan ketentuan-ketentuan seperti penduduk berusia diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Lalu, pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala Covid-19, serta harus didampingi orang tua.
Khusus ibu hamil sendiri, pihaknya mengizinkan untuk masuk pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi 2 kali dengan kondisi badan sehat, dan tidak menunjukkan gejala Covid-19.
Koster juga mengungkapkan bahwa restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;
“Bioskop di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas; dan tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,” ujarnya.
Sedangkan, Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan ketentuan sebagai menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada setiap pintu masuk.
Kemudian, pihaknya memutuskan juga untuk mencabut pembatasan arus lalu-lintas ganjil-genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.
Terkait alasan pencabutan tersebut, Koster mengaku hal ini dilakukan sebagai bagian dari hasil diskusi dengan Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra atas evaluasi dari kebijakan yang menurutnya tidak efektif tersebut.
“Setelah dilakukan evaluasi kebijakan ganjil genap itu tidak efektif, jadi karena itu saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda, agar rencana tersebut dicabut, jadi dengan surat edaran yang baru ini, maka surat edaran nomor 16 yang mengatur tentang ganjil genap itu dinyatakan tidak berlaku,” tegasya.
Selain itu, pihaknya mengizinkan pelaksanaan aktivitas keagamaan dan resepsi pernikahan dengan berbagai syarat yang cukup ketat.
Baca juga: Penerbangan Internasional Segera Dibuka, 300 Ribu Wisman Sudah Antre Liburan ke Bali
“Aktivitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan,” jelasnya.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Di sisi lai, Gubernur Koster juga menghimbau Krama Bali untuk mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas COVID-19 dengan 6 M : Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan.
“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup,” harapnya.
Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2, terutama Krama lanjut usia, komorbid, dan difabel, agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan COVID-19.
Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI.
Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.
Bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.
“Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus baru muncul karena belum vaksinasi, banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR, baru masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit” jelasnya
“Oleh karena itu, Saya mengingatkan marilah dengan tertib dan disiplin menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga sahabat, menjaga masyarakat, dan menjaga Bali, agar terhindar dari risiko penularan COVID-19, astungkara semua Krama Bali rahayu,” paparnya.
Apalagi, Bali sendiri menurutnya bakal menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Pertemuan Internasional, yaitu Pertemuan Internasional Pengurangan Risiko Bencana, dan Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara G-20 (KTT G-20), tahun 2022.
Selain itu, juga akan ada acara Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis (tanpa penonton), Indonesian Youth Championship U-20 yang akan diikuti oleh Club Eropa; Barcelona, Real Madrid, Manchester United, dan Chelsea, dan Indonesian All Star pada tanggal 1 - 8 Desember 2021 di Bali, dan BRI Liga 1, yang akan diikuti oleh 18 Klub ternama di Indonesia, termasuk Bali United, pada bulan Desember 2021/Januari 2022.
“Semua acara ini hanya akan bisa terlaksana, dengan syarat penanganan Pandemi COVID-19 di Bali terus membaik; tidak terjadi lonjakan kasus baru; tingkat kesembuhan makin tinggi, angka kematian semakin menurun; jumlah kasus aktif terus menurun; tingkat vaksinasi tinggi; Testing, Tracing, dan Treatment tinggi. Astungkara, semua itu dapat dicapai, sehingga semua acara penting itu akan dapat dilaksanakan sesuai rencana, yang akan berdampak secara positif terhadap pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali, sebagai momentum Bali segera bangkit kembali,” tukasnya. (gil/adv)