Berita Denpasar
Jaenal Ditangkap Usai Beli Ekstasi di Denpasar, Terancam 12 Tahun Penjara
Apes benar nasib Jaenal (28), usai membeli ekstasi malah ditangkap petugas kepolisian. Kini ia pun harus berhadapan dengan hukum dan terancam pidana.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Apes benar nasib Jaenal (28), usai membeli ekstasi malah ditangkap petugas kepolisian.
Kini ia pun harus berhadapan dengan hukum dan terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Ini berdasarkan dakwaan yang dipasang Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa tersebut.
Jaenal sendiri telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Prastia Diganjar Bui Selama 14 Tahun
Baca juga: Diringkus Usai Patungan Beli Sabu dan Ekstasi di Badung, Roni Menerima Divonis 6,5 Tahun Penjara
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Mohon Keringanan Pasca Dituntut 15 Tahun Penjara
"Dakwaan terhadap terdakwa sudah dibacakan. Terdakwa tidak mengajukan keberatan. Jadi sidang dilanjutkan ke pembuktian, memeriksa keterangan para saksi," jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 8 Oktober 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, kliennya dikenakan dakwaan alternatif oleh JPU.
Dakwaan pertama, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar Pipit Prabhawanty.
Seperti diketahui, Jaenal ditangkap di kamar kos, Jalan Khatalia Bajataki, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Jumat 21 Mei 2021 pukul 20.30 Wita.
Awalnya, terdakwa menghubungi Roy, karena sebelumnya terdakwa ditawari membeli 3 butir ekstasi seharga Rp 1 juta. Namun kata Roy, ekstasi berupa tablet habis dan yang tersisa ekstasi berupa serbuk.
Karena pada saat itu membutuhkan ekstasi, terdakwa pun bersedia membeli ekstasi serbuk.
Transaksi antar kedua pun berhasil, lalu terdakwa mengambil tempelan di sekitar Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar dan membawa ke kosnya.
Kemudian terdakwa mengkonsumsi ekstasi yang telah dibelinya. Sisanya terdakwa simpan.
Baca juga: Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu dan Ekstasi, Nyoman Ardika Menerima Dihukum 9 Tahun Penjara
Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Prastia Dituntut 15 Tahun Penjara
Berselang beberapa hari, ketika terdakwa sedang tidur-tiduran di kamar kos, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 paket plastik klip berisi serbuk warna coklat muda diduga ekstasi dengan berat 1,5 gram brutto atau 1,30 gram netto.
Ketika ditanyakan tentang kepemilikan narkotik tersebut terdakwa mengakuinya. CAN