Berita Bangli
Kadek Ardiasih yang Rekayasa Kasus Seolah Jadi Korban Perampokan di Bangli Adalah Ibu Rumah Tangga
Mereka tak menduga jika menantu yang sudah sangat dipercayai, tega mengambil uang miliknya serta merekayasa seolah-olah dirampok.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
“Saya tidak akan mencabut laporan. Biar dia bisa belajar, dan bisa kebih dewasa dalam bertindak kedepannya,” tegasnya.
Rekayasa Kasus
Seperti diwartakan, kasus perampokan di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli, Bali, pada Kamis 7 Oktober 2021 akhirnya terungkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui peristiwa yang sempat menggegerkan Kabupaten Bangli itu ternyata hanya direkayasa oleh Kadek Ardiasih, yang sebelumnya diketahui sebagai korban.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi Minggu 10 Oktober 2021 mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan kecurigaan polisi yang menemukan banyaknya kejanggalan.
Baik kejanggalan di TKP, maupun berdasarkan pengakuan Kadek Ardiasih pada hari Jumat 8 Oktober 2021.
“Kejanggalan itu mulai dari hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit hingga kayu yang tidak ada penyesuaian di TKP,” sebut Kapolres.
Atas temuan tersebut, tim opsnal Polres Bangli pun mencurigai Kadek Ardiasih telah merekayasa peristiwa perampokan yang ia alami.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, wanita 24 tahun itu akhirnya mengaku bahwa pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya dilakukan oleh dirinya sendiri, serta merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah dirinya adalah korban.
“Dari keterangan terduga pelaku, uang tunai yang diambil sebesar Rp26.360.000 digunakan untuk mengganti uang tabungan yang sudah dihabiskan sebelumnya.
Sehingga terduga pelaku bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya yang disimpan di KSP Sari Merta,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, imbuh Kapolres Bangli, terduga pelaku diduga bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, polisi menerima laporan mengenai adanya dugaan peristiwa pencurian dan kekerasan di sebuah rumah yang terletak di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kamis 7 Oktober 2021.