Berita Denpasar
Kepala Disbud Dijebloskan ke Rutan, Tersangka Korupsi Aci-aci dan Sesajen Kota Denpasar Dilimpahkan
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka I Gusti Ngurah Bagus Mataram serta barang bukti, Senin (11/
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Terkait penahanan tersangka, tim penasihat hukum angkat bicara.
"Kami sudah mengikuti prosedur (hukum) dan arahan dari jaksa. Tersangka memang harus ditahan. Mengenai penahanan, kami serahkan semuanya kepada jaksa," jelas Komang Sutrisna selaku penasihat hukum tersangka.
Pihaknya menegaskan, tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bagus Mataram.
Pun sebelum ditahan, kliennya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Kami tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan," jawab Komang Sutrisna.
Komang Sutrisna menjelaskan, mengenai proses hukum telah masuk tahap II masih menjadi ranah jaksa. Selanjutnya jaksa akan mempersiapkan dakwaannya untuk dibuktikan di pengadilan.
"Dari pasal yang disangkakan klien kami sendiri (tersangka tunggal) dalam kasus ini," ungkapnya.
Ditanya mengenai pengembalian kerugian negara, Komang Sutrisna menyebutkan, kliennya sudah mengembalikan sebagai besar.
Namun berapa total nominal yang telah dikembalikan, pihaknya belum bisa mengungkapkan.
"Untuk kerugian negara nanti jaksa akan memberikan keterangan. Yang jelas total (uang) yang dikembalikan bertahap," jelasnya.
Terkait apakah rekanan sudah mengembalikan?
Baca juga: Sempat Nangis Hadapi Lawan, Pesilat Putri Bali Kadek Astini Raih Medali Perunggu PON
Baca juga: Nengah Sudira Berharap Ada Uluran Tangan Donatur, Rumah Ludes Terbakar, Istri Alami Gangguan Jiwa
"Sudah mengembalikan. Rekanan langsung mengembalikan ke kejaksaan. Bukan dari kami. Jadi kami tidak tahu berapa jumlah yang dikembalikan," ungkap Komang Sutrisna.
(*)