Berita Gianyar

Bupati Gianyar Gelar Rapat dengan Forkopimda Bahas Polemik Desa Adat Jero Kuta Pejeng

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gianyar dikumpulkan di ruangan Kantor Bupati Gianyar, Bali, Jumat 15 Oktober 2021.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Suasana di depan Kantor Bupati Gianyar, Jumat 15 Oktober 2021 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gianyar dikumpulkan di ruangan Kantor Bupati Gianyar, Bali, Jumat 15 Oktober 2021.

Hal itu dilakukan untuk mencari solusi polemik antara prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, dengan sejumlah krama yang kini dikenakan sanksi.

Baik pengusiran dari tanah adat maupun tidak mendapatkan pelayanan adat. 

Pantauan Tribun Bali, sejumlah pejabat hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Proses Penunjukan Lokasi, Pembangunan TPS3R di Gianyar Ditarget Rampung Desember 2021

Mulai dari Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha, Kapolsek Tampaksiring, AKP Ni Luh Suardani, Ketua Majelis Desa Adat Gianyar.

Namun pihak yang sedang berseteru tidak tampak hadir dalam pertemuan tertutup itu. 

Informasi yang didapatkan, bahwa kedua belah pihak akan diundang ke kantor Bupati Gianyar, Sabtu 16 Oktober 2021 besok.

Namun untuk menjernihkan suasana, mereka akan diundang di jam yang berbeda.

Yakni pukul 12.00 Wita dan pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Bangunannya Dirobohkan, Krama Pakudui Kangin Gianyar Tegaskan Tak Lakukan Perlawanan Fisik

Untuk menghindari kerumunan, masing-masing pihak akan dipanggil perwakilan sembilan orang.

"Itu saja keputusan rapatnya tadi," ujar seorang sumber.

Bupati Gianyar, Made Mahayastra tidak memberikan penjelasan terkait pertemuan tersebut.

Sebab seusai rapat, ia langsung pergi melalui pintu belakang Kantor Bupati.

Sementara, Kapolres Gianyar, AKBP Bayu membenarkan bahwa rapat tersebut membahas kasus Desa Adat Jero Kuta Pejeng.

Terkait status Bendesa Jero Kuta Pejeng, Cokorda Gede Putra Pemayun saat ini memang sudah P21.

Baca juga: Masih Rendah, Cakupan Vaksin Anjing Rabies di Gianyar Baru 25 Persen

Namun terkait alasan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar, pihaknya meminta agar menanyakan ke penyidik.

"Silahkan tanyakan kan penyidik," ujarnya.

Terkait apakah ada langkah kepolisian untuk menghapus status tersangka sebagai upaya mempermudah penyelesaian masalah? AKPB Bayu mengatakan kasus tetap jalan.

"Prosesnya tetap jalan," tandasnya.

Baca juga: Bupati Mahayastra akan Cari Solusi, Kasus Ricuh di Desa Adat Jero Kuta Pejeng Gianyar

Namun ia mengatakan, pasca prajuru pembacaan sanksi kepada seratusan krama, tidak terlihat adanya gejolak di desa adat setempat.

Dia meminta, jika terjadi hal-hal yang melanggar hukum, agar melaporkan ke pihaknya, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kalau ada pelanggaran hukum kita tindak, sesuai bukti-bukti," tandasnya.

Sementara itu, Ketua MDA Gianyar, Anak Agung Alit Asmara mengatakan, terkait Bendesa Jero Kuta Pejeng yang telah berstatus tersangka di Mapolres Gianyar, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan bahwa jabatan bendesa harus dilepas.

"Kami belum bisa dulu ber-statement. Menunggu kepastian saja dulu, biar ndak salah kita. Bagaimana bersama-sama bisa selesai. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus bendesa," ujarnya. (*)

Berita lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved