Berita Buleleng
Kasus Korupsi Tirtayatra Mantan Anggota DPRD Buleleng Kembali Mencuat, Belum Bayar Uang Pengganti
Setelah selesai menjalani vonis hukuman penjara selama enam bulan, keempat terdakwa nyatanya hingga saat ini belum membayar uang pengganti kerugian
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus korupsi uang APBD yang digunakan untuk kegiatan tirtayatra ke India yang dilakukan oleh empat mantan anggota dewan pada 2003 lalu, kembali mencuat.
Setelah selesai menjalani vonis hukuman penjara selama enam bulan, keempat terdakwa nyatanya hingga saat ini belum membayar uang pengganti kerugian negara.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara dikonfirmasi Senin (18/10/2021) mengatakan, kasus korupsi ini dilakukan oleh empat pucuk pimpinan di DPRD Buleleng yang saat itu menjabat pada tahun 2003.
Keempatnya masing-masing bernama Nyoman Sudarmaja Duniaji yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Buleleng, serta tiga wakil ketua DPRD Buleleng yakni Nyoman Gede Astawa, I Gede Widnjana Dangin dan Made Sudana.
Baca juga: Diduga Alami Kanker Tulang Ganas, Juniani Dirujuk ke RSUD Buleleng
Dari kasus korupsi itu, terjadi kerugian negara sebesar Rp 9 Miliar.
"Terpidana bersama-sama menggunakan wewenang merumuskan anggaran APBD 2003, sehingga terpidana menerima pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan total Rp 9 Miliar. Dana itu digunakan untuk tirtayatra ke luar negeri," jelasnya.
Dari kasus tersebut, keempat terdakwa sudah menjalani vonis selama enam bulan penjara.
Namun hingga saat ini keempat terdakwa belum membayar uang pengganti kerugian negara.
Dimana untuk terdakwa Nyoman Sudarmaja Duniaji uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 733 juta lebih.
Sementara terdakwa Nyoman Gede Astawa sebesar Rp 702 juta lebih, I Gede Widnjana Dangin Rp 545 juta lebih, dan Made Sudana Rp 517 juta.
"Dari keempat terdakwa itu, dua sudah meninggal dunia yakni Made Sudana dan I Gede Widnjana. Sementara dua lainnya, yakni Nyoman Sudarmaja Duniaji dan Nyoman Gede Astawa sudah dilakukan pemanggilan oleh Kasi Pidsus Kejari Buleleng beberapa hari lalu," ungkapnya.
Dari hasil pemanggilan itu, Nyoman Sudarmaja Duniaji mengaku sudah tidak memiliki harta untuk membayar uang pengganti tersebut.
Sementara Nyoman Gede Astawa berjanji akan segera mencicilnya selama enam bulan, dan akan dituangkan dalam berita acara.
Terkait pengakuan Gede Astawa yang tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, kata Jayalantara pihaknya akan melakukan pengecekan untuk mencari tahu kebenarannya.
Baca juga: Terkait Penahanan Eks Sekda Buleleng, Tim Kuasa Hukum Sebut Akan Buktikan di Persidangan
Sementara untuk dua terdakwa yang sudah meninggal, eksekutor akan membuat surat keterangan, sehingga utang keduanya akan dihapus dalam sistem e-piutang negara.
"Ini memang kasus sudah lama. Namun kami mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang ingin menuntaskan kasus ini," tutupnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng