Berita Bali

PPKM Diperpanjang Hingga 1 November 2021, Tempat Wisata Air di Daerah Level 2 dan 1 Dapat Dibuka

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Editor: Karsiani Putri
Dok Humas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUN-BALI.COM- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Pada perpanjangan PPKM kali ini dilakukan sejumlah pelonggaran, di antaranya pada sektor wisata.

Pemerintah berencana menambah jumlah tempat wisata yang dibuka.

"Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers daring, Senin 18 Oktober 2021. 

"Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," tuturnya. 

Masih pada sektor wisata, mulai besok anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah level 2.

Anak-anak wajib didampingi orangtua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelonggaran pada sektor lainnya yakni pembukaan tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan di kabupaten/kota di level 2.

Namun, tempat permainan anak diwajibkan mencatat nomor telepon dan alamat orangtua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing atau pelacakan.

Kemudian, kapasitas bioskop di daerah level 2 dan 1 akan dinaikkan menjadi 70 persen.

Anak-anak juga sudah diperbolehkan masuk bioskop.

Baca juga: BARU, Ini Panduan Perayaan Maulid Nabi di Masa PPKM dari MUI dan Kemenag

Baca juga: Syarat Masuk Bali Diperketat, Luhut: Evaluasi PPKM, Angka Covid-19 Turun 98,9 Persen

Baca juga: WNA dan WNI yang Belum Vaksinasi Covid-19 Tetap Bisa Masuk Indonesia, Berikut Ini Ketentuannya 

Pelonggaran lainnya yakni sopir logistik yang sudah divaksin dua kali boleh menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Pemerintah bakal melakukan tes secara acak pada sopir logistik.

"Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya untuk segera melaporkan diri untuk segera diperiksa," ucap Luhut. 

Baca juga: Ketahui Ciri-ciri Calo CPNS, Salah Satunya Seringkali Akui Dekat Dengan Pejabat Instansi

Baca juga: PTM Mulai Diberlakukan, Kenali Jenis Masker Terbaik Bagi Anak Ketika Menjalani PTM 

Baca juga: Kenali Tanda-tanda Tubuh Butuh Social Media Break

Luhut mengatakan, sejumlah pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan penurunan.

Penambahan kasus konfirmasi harian terus menurun.

Baca juga: Seluruh Titik Longsor yang Mengisolir Ratusan Warga di Tiga Desa Telah Terbuka

Baca juga: Sidang Paripurna RAPBD Bali 2022, Koster: Proyeksi Pendapatan Daerah Telah Dihitung Secara Cermat

Baca juga: Penanganan Gempa Bumi, Kapolda Bali : Bahu Membahu Buka Akses Jalan dari Titik-titik Longsoran

Hal ini menyebabkan kasus aktif nasional dan di Jawa-Bali terus menunjukkan penurunan.

Saat ini tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif secar nasional dan kurang dari 8.000 kasus aktif di Jawa-Bali.

"Jauh menurun dibandingkan lebih dari 570.000 kasus aktif pada puncak varian Delta," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Diperpanjang, Tempat Wisata Air di Daerah Level 2 dan 1 Boleh Buka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved