Berita Bali

PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Kapasitas Penumpang Pesawat Boleh 100 Persen

PENERAPAN PPKM di wilayah Jawa-Bali terus berlanjut sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana kegiatan simulasi pelayanan penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Sabtu 9 Oktober 2021 - PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Kapasitas Penumpang Pesawat Boleh 100 Persen 

Termasuk transportasi udara. Pesawat diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.

Namun, pemerintah menekankan penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

Baca juga: Syarat Penerbangan Masih Sama, PPKM Bali Level 2, Sejumlah Kegiatan Diperlonggar

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya, Selasa 19 Oktober 2021.

Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

Maka, seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru. (tribun network/har/dod)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved