Berita Bali
PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Kapasitas Penumpang Pesawat Boleh 100 Persen
PENERAPAN PPKM di wilayah Jawa-Bali terus berlanjut sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.
Termasuk transportasi udara. Pesawat diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Namun, pemerintah menekankan penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.
Baca juga: Syarat Penerbangan Masih Sama, PPKM Bali Level 2, Sejumlah Kegiatan Diperlonggar
"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya, Selasa 19 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.
Maka, seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru. (tribun network/har/dod)
Kumpulan Artikel Bali