Berita Bali
Tarif PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu, Tes di RSUD Tabanan Masih Gunakan Harga Lama
Pemerintah akhirnya kembali merevisi batasan tarif tertinggi tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah akhirnya kembali merevisi batasan tarif tertinggi tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir menyebutkan, revisi tarif tersebut dilakukan setelah melakukan berbagai perhitungan yang matang.
Melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari berbagai komponen mulai dari jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Hasilnya, pemerintah memutuskan menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk Jawa dan Bali Rp 275 ribu.
Baca juga: TERBARU, Harga Tes PCR di Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu dan Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu
Sedangkan, untuk luar Jawa dan Bali Rp 300 ribu.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 27 Oktober 2021.
Hal tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan berlaku mulai di seluruh Indonesia, Rabu 27 Oktober 2021.
Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti RS, laboratorium dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Jika ada lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Jika masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.
Sekretaris Satgas Covid 19 Provinsi Bali, I Made Rentin menjelaskan, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR telah diturunkan.
"Harga PCR Jawa dan Bali Rp 275 ribu," jelasnya.
Sementara itu, di RSUD Tabanan kemarin masih menerapkan harga Rp 410 ribu karena masih menunggu instruksi resmi Pemerintah Provinsi Bali dan Pusat.