Berita Denpasar
Tulang Panggul Luna Retak, PN Denpasar Gelar Sidang Kasus Penganiayaan Anak Anjing
Dalam video berdurasi 1 menit tersebut, tampak NT memukul seekor anak anjing berwarna hitam yang diberi nama Luna.
Tulang Panggul Luna Retak, PN Denpasar Gelar Sidang Kasus Penganiayaan Anak Anjing
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang untuk kasus penganiayaan anak anjing, Jumat 29 Oktober 2021.
Hasil penyelidikan Kepolisian Sektor Denpasar Selatan telah menetapkan NT sebagai tersangka atas kasus penganiayaan ini.
Kasus ini dimulai saat NT memukul anak anjing miliknya di rumahnya di Denpasar Selatan.
Tetangga tersangka yang juga ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini merekam penganiayaan ini dari rumahnya yang berada tepat di sebelah rumah tersangka.
Kejadian ini kemudian mengundang sekelompok pecinta hewan mendatangi kediaman tersangka dengan maksud untuk membawa anjing tersebut guna mendapatkan penanganan medis oleh dokter hewan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keretakan pada tulang panggul anjing yang dapat terjadi karena adanya benturan dan diduga merupakan akibat dari pemukulan tersebut.
Dalam video berdurasi 1 menit tersebut, tampak NT memukul seekor anak anjing berwarna hitam yang diberi nama Luna.
Baca juga: Satpol PP Bali Panggil Empat Pedagang Daging Anjing di Buleleng
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jumat 29 Oktober 2021 lalu, NT yang kemudian berstatus sebagai terdakwa di persidangan, mengaku dia telah memukul anjing tersebut sebanyak 4 kali di daerah mulut sebagai bentuk pelatihan terhadap anak anjing tersebut.
Disampaikan pula bahwa tindakan melatih anjing ini dilakukan karena anak anjing kerap berlarian di sekitar rumah dan berdiam di warung milik tetangganya.
Terdakwa juga mengaku memiliki seekor anak anjing lain berwarna putih yang juga diperoleh dari Gianyar, namun anjing tersebut mati karena alasan yang tidak diketahui.
Saat ini Luna telah mendapatkan perawatan termasuk vaksinasi lengkap dan sterilisasi, dan sudah diadopsikan.
Kasus ini merupakan kasus ketiga yang telah ditangani oleh Bali Animal Defender, setelah dua kasus sebelumnya yaitu pemukulan anjing hingga menyebabkan kematian dan penembakan anjing.
Ketua Bali Animal Defender, Jovand Imanuel Calvary menyayangkan kejadian ini.
Baca juga: VIRAL Kisah Anjing Canon, Mati Usai Ditangkap Satpol PP, Berikut Fakta-faktanya
“Sangat disayangkan bahwa orangtua bisa melakukan pemukulan terhadap anak anjingnya dengan disaksikan oleh anaknya sendiri. Meskipun saat ini penganiayaan anjing digolongkan sebagai tindak pidana ringan, namun tidak serta merta bahwa perbuatan ini dapat dilakukan, meski dengan alasan untuk melatih anjing tersebut,” ujarnya.
“Ada cara-cara yang lebih aman untuk melatih anjing dan saya rasa ada banyak dog trainer yang dapat membantu memberikan masukan-masukan tentang cara-cara yang dapat dibenarkan dan tidak tergolong penganiayaan,” katanya.
