Berita Denpasar

Tulang Panggul Luna Retak, PN Denpasar Gelar Sidang Kasus Penganiayaan Anak Anjing

Dalam video berdurasi 1 menit tersebut, tampak NT memukul seekor anak anjing berwarna hitam yang diberi nama Luna.

Editor: Kander Turnip
istimewa
Situasi ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 29 Oktober 2021. PN Denpasar menggelar sidang penganiayaan anak anjing bernama Luna. 

“Disamping itu, tindakan menganiaya hewan yang dilakukan di depan anak kecil dikhawatirkan akan membentuk pola perilaku yang menyimpang pada anak tersebut, contohnya penilaian bahwa menganiaya hewan adalah hal yang wajar karena keluarganya telah memberinya contoh ini sejak kecil,” imbuhnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan dilakukan di PN Denpasar, Bali, Senin 1 November 2021 mendatang.

“Saya berharap tidak akan ada lagi kasus penganiayaan hewan semacam ini. Hewan mungkin hanya sebatas peliharaan oleh sebagian orang, tetapi kemudian tidak berarti bahwa manusia berhak merampas kebebasan mereka untuk hidup dengan aman,” katanya.

Baca juga: Lima Warga Kelurahan Pendem Jembrana Digigit Anjing yang Diduga Terjangkit Rabies

“Saat ini, Bali Animal Defender masih tetap aktif mengedukasi masyarakat tentang kesejahteraan hewan di bawah bimbingan Pembina dari Binmas Polda Bali, Satpol PP Provinsi Bali dan Korem 163 Wira Satya. Kami berharap edukasi kami tentang kesejahteraan hewan dan hukum perlindungan hewan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas karena memang saat ini, hukum perlindungan hewan belum diimplementasikan dan ditegakkan secara maksimal,” tambahnya.

Penganiayaan hewan diatur dalam KUHP 302 dan implementasi prinsip kesejahteraan hewan dijelaskan dalam Pasal 66, 66A, dan 67 UU No 18 tahun 2009 Juncto UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan, dan Kesehatan Hewan dan PP No 95 tahun 2012 tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Dalam pasal 91B UU No 18 tahun 2009 Juncto UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dinyatakan bahwa “Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).” (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved