Berita Denpasar

Tulang Panggul Luna Retak, PN Denpasar Gelar Sidang Kasus Penganiayaan Anak Anjing

Dalam video berdurasi 1 menit tersebut, tampak NT memukul seekor anak anjing berwarna hitam yang diberi nama Luna.

Editor: Kander Turnip
istimewa
Situasi ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 29 Oktober 2021. PN Denpasar menggelar sidang penganiayaan anak anjing bernama Luna. 

Tulang Panggul Luna Retak, PN Denpasar Gelar Sidang Kasus Penganiayaan Anak Anjing

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang untuk kasus penganiayaan anak anjing, Jumat 29 Oktober 2021.

Hasil penyelidikan Kepolisian Sektor Denpasar Selatan telah menetapkan NT sebagai tersangka atas kasus penganiayaan ini.

Kasus ini dimulai saat NT memukul anak anjing miliknya di rumahnya di Denpasar Selatan.

Tetangga tersangka yang juga ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini merekam penganiayaan ini dari rumahnya yang berada tepat di sebelah rumah tersangka.

Kejadian ini kemudian mengundang sekelompok pecinta hewan mendatangi kediaman tersangka dengan maksud untuk membawa anjing tersebut guna mendapatkan penanganan medis oleh dokter hewan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keretakan pada tulang panggul anjing yang dapat terjadi karena adanya benturan dan diduga merupakan akibat dari pemukulan tersebut.

Dalam video berdurasi 1 menit tersebut, tampak NT memukul seekor anak anjing berwarna hitam yang diberi nama Luna.

Baca juga: Satpol PP Bali Panggil Empat Pedagang Daging Anjing di Buleleng

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jumat 29 Oktober 2021 lalu, NT yang kemudian berstatus sebagai terdakwa di persidangan, mengaku dia telah memukul anjing tersebut sebanyak 4 kali di daerah mulut sebagai bentuk pelatihan terhadap anak anjing tersebut.

Disampaikan pula bahwa tindakan melatih anjing ini dilakukan karena anak anjing kerap berlarian di sekitar rumah dan berdiam di warung milik tetangganya.

Terdakwa juga mengaku memiliki seekor anak anjing lain berwarna putih yang juga diperoleh dari Gianyar, namun anjing tersebut mati karena alasan yang tidak diketahui.

Saat ini Luna telah mendapatkan perawatan termasuk vaksinasi lengkap dan sterilisasi, dan sudah diadopsikan.
Kasus ini merupakan kasus ketiga yang telah ditangani oleh Bali Animal Defender, setelah dua kasus sebelumnya yaitu pemukulan anjing hingga menyebabkan kematian dan penembakan anjing.

Ketua Bali Animal Defender, Jovand Imanuel Calvary menyayangkan kejadian ini.

Baca juga: VIRAL Kisah Anjing Canon, Mati Usai Ditangkap Satpol PP, Berikut Fakta-faktanya 

“Sangat disayangkan bahwa orangtua bisa melakukan pemukulan terhadap anak anjingnya dengan disaksikan oleh anaknya sendiri. Meskipun saat ini penganiayaan anjing digolongkan sebagai tindak pidana ringan, namun tidak serta merta bahwa perbuatan ini dapat dilakukan, meski dengan alasan untuk melatih anjing tersebut,” ujarnya.

“Ada cara-cara yang lebih aman untuk melatih anjing dan saya rasa ada banyak dog trainer yang dapat membantu memberikan masukan-masukan tentang cara-cara yang dapat dibenarkan dan tidak tergolong penganiayaan,” katanya.

“Disamping itu, tindakan menganiaya hewan yang dilakukan di depan anak kecil dikhawatirkan akan membentuk pola perilaku yang menyimpang pada anak tersebut, contohnya penilaian bahwa menganiaya hewan adalah hal yang wajar karena keluarganya telah memberinya contoh ini sejak kecil,” imbuhnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan dilakukan di PN Denpasar, Bali, Senin 1 November 2021 mendatang.

“Saya berharap tidak akan ada lagi kasus penganiayaan hewan semacam ini. Hewan mungkin hanya sebatas peliharaan oleh sebagian orang, tetapi kemudian tidak berarti bahwa manusia berhak merampas kebebasan mereka untuk hidup dengan aman,” katanya.

Baca juga: Lima Warga Kelurahan Pendem Jembrana Digigit Anjing yang Diduga Terjangkit Rabies

“Saat ini, Bali Animal Defender masih tetap aktif mengedukasi masyarakat tentang kesejahteraan hewan di bawah bimbingan Pembina dari Binmas Polda Bali, Satpol PP Provinsi Bali dan Korem 163 Wira Satya. Kami berharap edukasi kami tentang kesejahteraan hewan dan hukum perlindungan hewan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas karena memang saat ini, hukum perlindungan hewan belum diimplementasikan dan ditegakkan secara maksimal,” tambahnya.

Penganiayaan hewan diatur dalam KUHP 302 dan implementasi prinsip kesejahteraan hewan dijelaskan dalam Pasal 66, 66A, dan 67 UU No 18 tahun 2009 Juncto UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan, dan Kesehatan Hewan dan PP No 95 tahun 2012 tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Dalam pasal 91B UU No 18 tahun 2009 Juncto UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dinyatakan bahwa “Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).” (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved