Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Dua WN Turki Diadili di PN Denpasar Terkait Kejahatan Skimming

Kedua terdakwa tersebut diadili terkait tindak pidana mengakses data nasabah bank secara ilegal atau skimming

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Line Today
Ilustrasi skimming ATM 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, Cezmi Yamac (46) dan Osman Ozperk (37) telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kedua terdakwa tersebut diadili terkait tindak pidana mengakses data nasabah bank secara ilegal atau skimming.

Cezmi dan Osman telah menjalani sidang secara daring dengan berkas terpisah.

"Kedua terdakwa sudah menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa," terang Desi Purnani Adam, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang ditunjuk sebagai penasihat hukum kedua terdakwa, Senin, 1 November 2021.

Baca juga: Sertakan Surat PCR Palsu untuk Berpergian, Tiga Orang di Denpasar Diamankan Polisi

Sementara itu, dari masing-masing dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan keduanya diancam pidana dalam Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima dua satpam Bank BNI.

Disebutkan dalam laporan, bahwa ada kamera tersembunyi dan alat skimming yang terpasang pada mesin ATM Bank BNI di Warung Bendega di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar.

Atas informasi itu, kedua satpam itu langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi, dan benar ditemukan adanya peralatan berupa deep imsert skimmer yang terpasang di mesin ATM tersebut.

Juga kamera tersembunyi yang di modifikasi menyerupai perangkat mesin ATM yang terpasang pada cover PIN mesin ATM.

Kemudian keduanya melakukan pemeriksaan kamera CCTV yang terpasang pada ATM.

Hasil dari rekaman CCTV, terekam terdakwa Cezmi telah dua kali melakukan pemasangan alat skimming.

Dengan kejadian tersebut, kedua satpam lalu memasang CCTV tambahan pada mesin ATM yang dapat diakses secara online dan segera melaporkannya kepada Polda Bali.

Terhadap laporan itu, pihak Polda Bali melakukan pemantauan di mesin ATM Bank BNI tersebut.

Baca juga: Sejumlah KPM di Denpasar Belum Terima Bansos, Dinsos: Meninggal & Pindah yang Sulit Ditindaklanjuti

Berselang beberapa waktu datang terdakwa Cezmi dan terdakwa Osman mengendarai sepeda motor.

Keduanya pun berbagi tugas, Cezmi masuk ke ruang ATM sedangkan Osman menunggu di atas sepeda motor sambil memperhatikan keadaan sekitar.

Terpantau dari rekaman CCTV, terdakwa Cezmi melepas perangkat berupa deep skimmer.

Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung menangkap Cezmi. Melihat rekannya ditangkap terdakwa Osman langsung melarikan diri.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap Cezmi, hasilnya ditemukan perangkat berupa deep insert skimmer, beberapa kartu magnetic stripe yang diduga memuat data kartu perbankan milik orang lain.

Juga diamankan perangkat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk membuka atau melepas deep insert skimmer dan ponsel

Selanjutnya terdakwa Cezmi dibawa ke tempat penginapannya di seputaran Jalan Pulau Galang.

Di sana ternyata Osman bersembunyi namun kembali melarikan diri, hingga dikejar oleh petugas kepolisian dan berhasil ditangkap di Jalan Sunset Road.

Sementara itu dari hasil penggeledahan di tempat kedua terdakwa menginap ditemukan 250an kartu magnetic strip yang berisi data nasabah bank milik orang lain, 1 buah card reader/writer merk MSR X6 warna silver, 13 batang alumunium yang digunakan sebagai tempat camera tersembunyi, 1 buah laptop, 7 buah rangkaian hiden camera , 2 buah cover pin ATM, 4 buah kerangka insert deep skimmer, 10 buah alat untuk memasang atau mengambil deep skimmer, 1 set rangkaian kamera tersembunyi  dan barang elektronik lainnya.

Bahwa atas perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan pihak BNI dirugikan secara inmateriil.

Baca juga: Seorang Ibu Kecelakaan di Denpasar, Tidak Sadarkan Diri dan Nafas Tersengal-sengal

Dimana ATM yang digunakan untuk ilegal akses adalah mesin ATM Bank BNI dan hal tersebut dapat mencoreng nama baik bank yang ada di Indonesia.

Selain itu pihak bank BNI juga mengalami kerugian secara materiil karena harus mengganti semua kerugian yang dialami oleh nasabah Bank BNI yang menjadi korban atas kejahatan tersebut. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved