Berita Denpasar
Terbukti Kuasai Sabu dan Ekstasi, Tamma Menerima Divonis Delapan Tahun Penjara
Pria kelahiran Denpasar, 23 April 1994 ini divonis bersalah menguasai atau memiliki narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tamma Efraim Takilov (27) telah dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria kelahiran Denpasar, 23 April 1994 ini divonis bersalah menguasai atau memiliki narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring.
"Hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum, Senin, 1 Nopember 2021.
Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Sindikat Pengedar Narkoba di Kuta Berhasil Ditangkap, Barang Bukti Sabu 22,28 Gram & 50 Ekstasi
Baca juga: BNNP Bali Ringkus Residivis Kasus Narkoba, Edarkan Sabu Dalam Bungkus Permen dan Pil Ekstasi
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, terdakwa dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Tamma dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Terdakwa menerima vonis hakim. Jaksa juga menerima," jelas Dewi Maria, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diketahui, Tamma ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Gunung Catur VI, Batu Paras, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Senin 5 Juli 2021 sekira pukul 19.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian.
Dari laporan itu, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Ketika melakukan pemantauan, petugas melihat terdakwa sedang melintas di Jalan Gunung Catur.
Tidak mau targetnya lepas, petugas langsung mengamankan terdakwa dan selanjutkan melakukan penggeledahan.
Baca juga: Jaenal Ditangkap Usai Beli Ekstasi di Denpasar, Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Diringkus Usai Patungan Beli Sabu dan Ekstasi di Badung, Roni Menerima Divonis 6,5 Tahun Penjara
Hasilnya pada dasboard motor yang dikendarai terdakwa ditemukan dua paket plastik klip sabu yang dikemas sabu dengan pembungkus permen.