Berita Denpasar
3 Pemalsu Surat PCR Ditangkap Polisi Saat Hendak Terbang dari Bandara Ngurah Rai Bali
Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat PCR, 3 pemalsu ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Ngurah Rai Bali
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat PCR.
Polisi mengamankan tiga orang saat berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat 29 Oktober 2021 pukul 22.30 Wita dan Minggu 31 Oktober 2021 pukul 08.00 Wita.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan melakukan rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Senin 1 November 2021, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi.
Kasatgas Covid-19 Bali I Made Rentin, dan I Wayan Suberatha selaku Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Denpasar.
Jansen menyebutkan, ada dua kejadian dengan tiga tersangka.
Baca juga: Pakai Surat PCR Palsu Saat Check in di Bandara Ngurah Rai Bali, Lanisya Harus Berurusan dengan Hukum
Tersangka yang berhasil diungkap masing-masing bernama Lutfi Lanisya (25), perempuan asal Cibodas, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat.
Dalam kasus lainnya ditangkap Muhammad Firdaus (25), laki-laki asal Desa Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, dan Anggie Chaerunnisa (26), perempuan asal Desa Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kalbar.
Lutfi Lanisya diamankan setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Ngurah Rai mencurigai Surat PCR yang dibawa tersangka, Minggu 31 Oktober 2021 pukul 08.00 Wita tidak tervalidasi.
Petugas kemudian meyakinkan kembali mengenai surat yang dibawa Lanisya, namun petugas tetap tidak menemukan validasi atau hasil pemeriksaan dari perempuan itu.
"Dia hendak ke Jakarta, tapi kedapatan membawa dokumen palsu. Hal itu karena petugas tidak melihat adanya bercode pada dokumen tersebut," ujar Kapolresta.
Untuk meyakinkan kembali, petugas mengkonfirmasi pihak RS swasta yang tercantum di surat hasil tes PCR tersebut.
Saat itu juga KKP Bandara Ngurah Rai mendapatkan informasi jika Lanisya hanya melakukan tes antigen.
Jansen mengatakan, dokumen yang merupakan persyaratan perjalanan tersebut diduga kuat palsu.
"Petugas kemudian melaporkan kejadian itu kepada Satgas Covid-19 Bandara dan diteruskan ke kami," lanjutnya.
Saat diinterogasi, Lanisya akhirnya mengakui perbuatannya dan surat tersebut ia buat setelah mengetahui persyaratan perjalanan ke luar kota harus menyertakan surat PCR.
Baca juga: Palsukan Surat PCR, Dua Wisatawan asal Jakarta Diamankan Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai