Berita Denpasar

Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Perekaman e-KTP di Sekolah, Sasar Siswa SMA Usia 16 Tahun ke Atas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menggelar perekaman e-KTP di sekolah-sekolah.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Putu Supartika
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menggelar perekaman e-KTP di sekolah-sekolah.

Kegiatan perekaman secara jemput bola ini digelar untuk mempercepat cakupan perekaman e-KTP.

Adapun sekolah yang disasar, yakni siswa SMA yang berumur minimal 16 tahun.

"Umur 16 tahun bisa ikut rekaman, tapi cetaknya masih nunggu setahun karena e-KTP keluar saat umur 17 tahun," kata Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata saat diwawancarai Rabu, 3 November 2021.

Baca juga: Kadiskes Provinsi Bali Akan Tindak Tegas Faskes yang Terapkan Harga Paket PCR Hingga Rp 1 Juta

Baca juga: Dinkes Bali Tunggu Juklak dan Juknis Terkait Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun

Sementara itu, untuk siswa yang berusia 17 tahun bisa langsung jadi.

"Kami sudah mulai sejak 2 minggu lalu melaksanakan jemput bola perekaman di sekolah-sekolah," katanya.

Juli mengatakan, siswa sangat antusias untuk ikut perekaman ini.

Ini terlihat dari jumlah siswa yang ikut perekaman pada setiap sekolah.

"Siswa sangat antusias ikut. Meskipun dalam suasana pandemi Covid-19, banyak siswa yang berumur 16 dan 17 tahun yang ikut perekaman," katanya.

Juli mengatakan, untuk saat ini jumlah penduduk yang tercatat di Kota Denpasar sebanyak 661 ribuan.

Sementara itu, yang wajib e-KTP sebanyak 448 ribuan.

Baca juga: Polresta Denpasar Masih Selidiki Kasus Pengeroyokan di Denpasar dan Kuta

Baca juga: Bali Jadi Tuan Rumah KTT G20 2022, Ini Kata Dubes Inggris Saat Tinjau Hutan Raya Ngurah Rai Denpasar

Baca juga: Kadiskes Provinsi Bali Akan Tindak Tegas Faskes yang Terapkan Harga Paket PCR Hingga Rp 1 Juta

Dari jumlah tersebut, Juli mengatakan sebanyak 7 ribuan penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman.

Untuk mempercepat pelaksanaan perekaman ini, Disdukcapil juga menggelar Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi).

Juli mengatakan JB Pelangi merupakan program untuk melakukan validasi data kependudukan dan mempercepat pelayanan dan kepemilikan dokumen kependudukan ke desa maupun lurah.

Baca juga: Bali Jadi Tuan Rumah KTT G20 2022, Ini Kata Dubes Inggris Saat Tinjau Hutan Raya Ngurah Rai Denpasar

Baca juga: BPBD Denpasar Tangani 2 Kasus Laka Tunggal di Jalan Ir. Juanda, Dua Korban Tak Sadarkan Diri

Baca juga: Sales Manager Mal di Denpasar Gasak Kartu Kredit WNA Korea Selatan hingga Puluhan Juta Rupiah

Dengan program ini, masyarakat bisa membuat dokumen kependudukan dan bahkan langsung selesai hari itu juga untuk semua dokumen Kependudukan seperti perekaman dan pencetakan e-KTP, Kartu Keluarga, Surat Kematian, surat perpindahan, Kartu Identitas Anak (KIA), dan semua jenis akta pencatatan sipil.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved