Berita Denpasar

Ditangkap Saat Nempel Sabu di Denpasar, Yulian Menerima Diganjar Bui 6,5 Tahun

Terdakwa kelahiran Pringsewu, Lampung, 7 Juli 1987 ini diganjar pidana bui selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun)

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Putu Candra
Yulian saat menjalani sidang putusan secara daring. Ia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yulian Darlianto (33).

Terdakwa kelahiran Pringsewu, Lampung, 7 Juli 1987 ini diganjar pidana bui selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun), karena dinyatakan terbukti terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui, Yulian ditangkap petugas kepolisian saat akan menempel beberapa paket sabu di seputaran Sesetan, Denpasar. 

Terhadap vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara daring, Yulian hanya bisa pasrah menerima.

"Saya menerima, pak hakim," ucapnya dari balik layar monitor didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Rabu, 3 Nopember 2021.

Baca juga: Terbukti Kuasai Sabu dan Ekstasi, Tamma Menerima Divonis Delapan Tahun Penjara

Baca juga: Sindikat Pengedar Narkoba di Kuta Berhasil Ditangkap, Barang Bukti Sabu 22,28 Gram & 50 Ekstasi

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Yulian dengan pidana penjara selama tujuh tahun. 

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Yulian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dakwaan JPU, Yulian dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Putu Suyoga. 

Seperti diketahui, terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkotik bermula saat berkenalan dengan seseorang bernama Kokoh (DPO).

Terdakwa mengetahui bahwa Kokoh adalah penjual sabu.

Terdakwa pun awalnya membeli 1 sabu paket seharga Rp 300 ribu untuk digunakan sendiri. 

Dari membeli, kemudian oleh Kokoh, terdakwa ditawari mengedarkan sabu dengan upah Rp 50 ribu per paket.

Baca juga: BNNP Bali Ringkus Residivis Kasus Narkoba, Edarkan Sabu Dalam Bungkus Permen dan Pil Ekstasi

Baca juga: Diringkus Usai Patungan Beli Sabu dan Ekstasi di Badung, Roni Menerima Divonis 6,5 Tahun Penjara

Terdakwa menyanggupi, dan Mei 2021 terdakwa diberikan 1 paket sabu.

Dari 1 paket sabu itu, Kokoh meminta agar terdakwa memecahnya menjadi 20 paket, lalu diedarkan sekitar Denpasar dan Badung. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved