Berita Bali

Tes Antigen Berlaku Mulai Hari Ini, PHRI Badung: Menggairahkan Pariwisata Bali

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menyesuaikan syarat penerbangan sesuai aturan yang terbaru.

Istimewa
Ilustrasi Antingen - Tes Antigen Berlaku Mulai Hari Ini, PHRI Badung: Menggairahkan Pariwisata Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menyesuaikan syarat penerbangan sesuai aturan yang terbaru.

Pada aturan itu ditetapkan bahwa perjalanan dengan pesawat udara bisa menggunakan hasil tes Antigen.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menyusun regulasi yang menyesuaikan dengan ketentuan di Inmendagri 57/2021.

Baca juga: Jubir Menko Marves Bantah Edy, Luhut dan Pebisnis Lainnya Diduga Terlibat Bisnis RT-PCR

Penerbitan regulasi Kemenhub akan menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terlebih dahulu.

"Kami menunggu SE Satgas dulu, setelah itu SE Kemenhub terbit," ujarnya, Selasa 2 November 2021.

Oleh sebab itu, ia menekankan, pada hari ini masih berlaku aturan lama, yakni penumpang pesawat diwajibkan untuk tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, baik untuk penumpang yang sudah vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Sedangkan untuk aturan terbaru yaitu diperbolehkan menggunakan tes antigen sebagai syarat penerbangan bagi penumpang dengan vaksin dosis kedua, berlaku mulai, Rabu 3 November 2021.

"Khusus untuk udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Adita.

Aturan yang masih berlaku saat ini Secara rinci, saat ini masih berlaku aturan bahwa penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Sementara itu, secara rinci, aturan terbaru yang akan mulai berlaku yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk penerbangan domestik antar-bandara di wilayah Jawa-Bali, serta berlaku untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.

Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Menyusul terbitnya dua regulasi tersebut, maka calon penumpang pesawat dari Bali dengan tujuan manapun dan sebaliknya dari manapun menuju ke Bali dapat menggunakan hasil negatif tes antigen.

"Dengan keluarnya InMendagri No. 57, SE Satgas Penanganan Covid-19 No 22 dan SE Kemenhub No 96 tahun 2021, maka mulai Rabu 3 November 2021 masyarakat pengguna moda transportasi udara dari Bandara Ngurah Rai ke Bandara manapun dan dari Bandara manapun ke Bandara Ngurah Rai dapat menggunakan hasil negatif tes antigen 1x24 jam dengan syarat sudah vaksin dosis lengkap atau sudah vaksin dua kali," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Selasa 2 November 2021.

Sementara bagi calon penumpang yang baru dosis pertama wajib menggunakan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara.

Menyikapi telah terbitnya regulasi baru tersebut, kata Taufan, pihaknya langsung menginformasikannya kepada stakeholder Bandara Ngurah Rai dan para calon penumpang melalui media sosial resmi.

Pihaknya juga sangat mendukung dan mengapresiasi kepada pemerintah terkait perubahan ketentuan perjalanan ini.

"Kami tentunya sangat mendukung, mengapresiasi terkait regulasi ini dan harapan kami dengan perubahan tersebut dapat meningkatkan trafik pergerakan penumpang dan trafik pesawat di Bandara Ngurah Rai," ungkap Taufan.

Baca juga: Luhut dan Pebisnis Lainnya Diduga Terlibat Bisnis RT-PCR, Begini Tanggapan Jubir Menko Marves

Ia mengimbau masyarakat pengguna moda transportasi udara agar selalu tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di Bandara asal maupun di Bandara tujuan.

Selain itu juga diharapkan penumpang mengisi e-HAC sebelum sampai di Bandara tujuan, serta men-download dan mengisi form aplikasi PeduliLindungi sebelum tiba di Bandara keberangkatan.

Menyikapi perubahan itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Badung sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah pusat.

Bahkan kebijakan ini dipandang masuk akal untuk memulihkan kunjungan wisatawan di tengah pandemi Covid-19.

"Peraturan yang akan diberlakukan mengalami suatu perubahan. Itu bergantung pada situasi dan kondisi pengendalian pandemi Covid-19. Kasus Covid-19 kini sudah melandai sehingga pemerintah kembali memberlakukan rapid antigen," kata Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, Selasa.

Menurutnya, semua ini akan menggairahkan industri pariwisata, sehingga diperkirakan banyak yang akan berkunjung ke Bali.

Bahkan dirinya sendiri memastikan akan ada peningkatan jumlah kunjungan.

"Antigen kan lebih murah dan cepat sehingga tidak menjadi masalah bagi masyarakat. Apalagi kondisi perekonomian seperti ini," tegasnya.

Dia mengatakan, meski pemerintah meniadakan cuti bersama, namun kunjungan wisatawan ke Badung pasti akan ada. Kendati demikian semua itu bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

"Kalau dilonggarkan sedikit, pasti ada kunjungan, namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes). Karena pembukaan pariwisata ini bukan semata-mata untuk keuntungan, namun pemulihan kita, mengembalikan nama Bali kita di dunia pariwisata mancanegara," tegasnya.

Dia mengatakan, dihapusnya cuti bersama juga sebagai upaya pemerintah untuk mengontrol laju atau pergerakan wisatawan.

Pasalnya di akhir tahun biasanya wisatawan akan membeludak.

Dengan diberlakukannya antigen untuk penerbangan Jawa-Bali, animo masyarakat pasti akan meningkat. Bahkan dirinya memprediksi jumlah kunjungan bisa mencapai 15 ribu per hari di akhir tahun nanti.

Baca juga: Regulasi Perubahan Persyaratan Perjalanan Belum Terbit, Bandara Ngurah Rai Masih Terapkan Aturan PCR

Wisman Belum

Meski penerbangan internasional sudah hampir satu bulan dibuka, kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) belum juga terlihat.

Jangankan untuk berkunjung mem-booking hotel pun tidak ada pada November 2021 ini.

Disinyalir belum adanya kunjungan wisman itu karena waktu karantina masih termasuk lama.

Mengingat wisatawan juga menurun ekonomi dan minimnya waktu berlibur.

Kendati demikian, berbeda kondisinya dengan wisatawan domestik.

Untuk wisatawan domestik kunjungan diprediksi mencapai 9.000 lebih pada November 2021.

Pasalnya jika dilihat dari data, sudah ada 9.000 wisatawan yang memboking hotel di Bali.

"Kurang lebih ada 9.000 orang yang sudah booking. Mereka menikmati diskon yang kami siapkan. Bahkan kami prediksi akan terus meningkat," ujar Rai Suryawijaya. (zae/gus)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved